Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2012 — Putus : 17-02-2014 — Upload : 08-01-2015
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 2880/Pdt.G/2012/PAJT
Tanggal 17 Februari 2014 — Iresia binti Hartono
4513
  • Menjatuhkan talak satu bain sughra Pemohon (Wahyu Prayogo bin Surjatmodjo ) terhadap Termohon (Iresia binti Hartono )3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Pulo Gadung dan KUA yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2.
    Menghukum Tergugat (Wahyu Prayogo bin Surjatmodjo ) untuk memberikan dan menyerahkan kepada Penggugat ( Iresia binti Hartono) berupa : 2.1. Nafkah iddah sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) selama masa iddah. 2.2. Mut'ah berupa uang sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).3.
    Menetapkan menurut hukum Penggugat ( Iresia binti Hartono ) mendapatkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dan Tergugat (Wahyu Prayogo bin Surjatmodjo ) mendapatkan (seperdua) bagiannya lagi.5.
    Menghukum Tergugat (Wahyu Prayogo bin Surjatmodjo ) untuk menyerahkan bagian Penggugat ( Iresia binti Hartono ) dari harta bersama tersebut yaitu sebesar Rp. 26.916.000 ( dua puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah ) dan apabila tidak bisa dilaksanakan pembagian secara natura, maka akan dilakukan lelang didepan umum.6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
    Iresia binti Hartono
    Majelis Hakim yangmengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :1 Mengabulkan permohonan Pemohon.2 Memberi izin kepada Pemohon (Wahyu Proyogo bin Surjatmodjo) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Iresia binti Hartono) didepan Sidang Penggadilan Agama Jakarta Timur;3 Memerintahkan kepada Penitera Pengadilan Agama Jakarta Timur untukmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Pulogadung KotaJakarta Timur4
    Menolak untuk memberikan ijin kepada Pemohon (Wahyu Prayogo BinSurjatmojo) untuk mengikrarkan dan menjatuhkan talak satu raj'ie kepadaTermohon (Iresia Binti Hartono) di hadapan persidangan Pengadilan AgamaJakarta Timur, apabila putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.3. Menolak memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timuruntuk mengirimkan salinan yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Pulogadung Kota Jakarta Timur.4.
    Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang undanganyang berlaku.DALAM REKONPENSI1 Mengabulkan Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi.2 Menjatuhkan talak satu bain Sughra dari Tergugat Rekonpensi / PemohonKonpensi (Wahyu Prayogo Bin Surjatmojo) kepada PenggugatRekonpensi /Termohon Konpensi (Iresia bintiHartono)3 Menetapkan kepada Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untukmemberikan biaya nafkah selama 100 hari atau 3 (tiga) bulan dalam masaIddah kepada Termohon Konpensi / Penggugat
    binti Hartono )3 Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur untukmengirimkan salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah KUAKecamatan Pulo Gadung dan KUA yang wilayahnya meliputi tempattinggal Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yangdisediakan untuk itu.Dalam Rekonpensi1 Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2 Menghukum Tergugat (Wahyu Prayogo bin Surjatmodjo ) untukmemberikan dan menyerahkan kepada Penggugat ( Iresia binti Hartono)berupa :Hal 45 dari 47 hal.
    AhmadYani Kav. 49 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih KotaJakarta, merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat.4 Menetapkan menurut hukum Penggugat ( Iresia binti Hartono )mendapatkan % (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut danTergugat (Wahyu Prayogo bin Surjatmodjo ) mendapatkan 2 (seperdua)bagiannya lagi.5 Menghukum Tergugat (Wahyu Prayogo bin Surjatmodjo ) untukmenyerahkan bagian Penggugat ( Iresia binti Hartono ) dari hartabersama tersebut yaitu sebesar Rp. 26.916.000 ( dua