Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2021 — Putus : 15-12-2021 — Upload : 17-12-2021
Putusan PN SUBANG Nomor 257/Pid.Sus/2021/PN SNG
Tanggal 15 Desember 2021 — Penuntut Umum:
HEALI MULYAWATI,S.SH
Terdakwa:
ISBARA TALABANI bin TATA S PRADITA
396
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa ISBARA TALABANI bin TATA S PRADITA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika golongan I jenis shabu bertanya melebihi 5 (lima) gram dan Tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika golongan I jenis ganja, sebagaimana Dakwaan
    Kesatu Subsidair Pasal dan Dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan terdakwa ISBARA TALABANI bin TATA S PRADITAoleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa
    Penuntut Umum:
    HEALI MULYAWATI,S.SH
    Terdakwa:
    ISBARA TALABANI bin TATA S PRADITA