Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-10-2018 — Putus : 06-11-2018 — Upload : 07-03-2020
Putusan PTA MATARAM Nomor 74/Pdt.G/2018/PTA.Mtr
Tanggal 6 Nopember 2018 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
5318
  • PUTUSANNomor 74/Pdt.G/2018/PTA.Mtr DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAMDalam tingkat banding telah memeriksa, mengadili dan menjatuhkanputusan dengan sidang majelis dalam perkara cerai gugat antara :Muckhlisin Akbar bin Kasiah, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaanswasta tempat kediaman di : Dusun Batunyala, Desa Nyerot,Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, semulasebagai Tergugat, sekarang disebut sebagai Pembanding;melawanIma Isdania binti Marzuki
    Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Muckhlisin Akbar binKasiah) terhadap Penggugat (Ima Isdania binti Marzuki Marco);3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp. 346.000. (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);Membaca Akta permohonan banding yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Agama Praya pada pokoknya menyatakan, bahwa pada hari iniHim.1 dari 7 hlm. Putusan Nomor 0074/Pdt.G/2018/PTA.