Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-03-2020 — Putus : 17-03-2020 — Upload : 27-05-2020
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 60/Pdt.P/2020/PN Tdn
Tanggal 17 Maret 2020 — Pemohon:
Ismaen
175
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon dari yang sebelumnya nama ayah tertulis dan terbaca SEMAEN diperbaiki menjadi nama ayah tertulis dan terbaca ISMAEN, sehingga didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon nama ayah tertulis dan terbaca
      >ISMAEN;
    3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung agar segera setelah diterimanya Salinan Resmi Penetapan ini kepadanya untuk segera membukukan dalam Buku Register yang sedang berjalan dan mencatatkan Perbaikan nama ayah tersebut pada Akta Kelahiran Nomor 2083/IST/2010, pada tanggal 25 Juni 2010;
    4. Membebankan biaya permohonan sebesar Rp.141.000 (seratus empat puluh satu ribu rupiah) kepada pemohon ;
    5. Pemohon:
      Ismaen