Ditemukan 2 data
98 — 15
BAYU HENDRAYANA ISMINTARTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KEKERASAN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (DUA) BULAN ;3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
BAYU HENDRAYANA ISMINTARTA.
57 — 4
BAYU HENDRAYANA ISMINTARTA