Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2016 — Putus : 03-11-2016 — Upload : 22-10-2018
Putusan PA PAYAKUMBUH Nomor 0180/Pdt.P/2016/PA.Pyk
Tanggal 3 Nopember 2016 — Pemohon:
1.ISRINAL bin DAYALMI
2.NURMAIAS binti MOLAN
134
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    1. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (ISRINAL bin DAYALMI) dengan Pemohon II (NURMAIAS binti MOLAN) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Februari 1979 di Jorong Padang Aur Nagari Ampalu Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh Kota;
    2. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lareh Sago
    Pemohon:
    1.ISRINAL bin DAYALMI
    2.NURMAIAS binti MOLAN
    Bahwa antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada hubungan keluarga,baik sedarah maupun sesusuan serta Pemohon Il juga tidak dalampinangan lakilaki lain;Bahwa, pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il telah dilaksanakanmenurut hukum syarak serta tidak ada masyarakat yang menggugat atauyang meragukan keabsahan pernikahan Pemohon dengan Pemohon Iltersebut;Bahwa, dari pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il tersebut telahdikaruniai 4 (empat) orang anak yang masingmasing bernama sebagaiberikut:5.1.Hendriko bin Isrinal
    , lahir tanggal 09 Juli 1982;5.2.Nopi Isbad bin Isrinal, lahir tanggal 04 Juli 1992;5.3.Faidal Isbad bin Isrinal, lahir tanggal 10 Juni 1996;5.4,Rahmi Julia binti Isrinal, lahir tanggal 22 Juli 2006;Bahwa antara Pemohon dengan Pemohon II belum pernah terjadiperceraian;Bahwa, sampai sekarang Pemohon dengan Pemohon II belum memilikibuku nikah, karena pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il tidakterdaftar di Kantor Urusan Agama setempat;Bahwa, Pemohon tidak mempunyai isteri yang lain, selain pemohon II
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (ISRINAL bin DAYALMI)dengan Pemohon II (NURMAIAS binti MOLAN) yang dilaksanakan padatanggal 08 Februari 1979 di Jorong Padang Aur Nagari Ampalu KecamatanLareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh Kota;. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinannya kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lareh SagoHalaban Kabupaten Limapuluh Kota;.