Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2023 — Putus : 11-04-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 47/Pid.Sus/2023/PN Byw
Tanggal 11 April 2023 —
Terdakwa:
1.Leo Vani Bin Burung
2.Isusila Ning Tyas Binti Hatip
314
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Para Terdakwa Leo Vani Bin Burung dan Isusila Ning Tyas Binti Hatip, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 6 (enam
    (satu) lembar sobekan tisu;
  • 1 (satu) buah potongan lakban hitam;
  • 1 (satu) potong jaket warna hitam;
  • 1 (satu) unit handphone merek redmi 6A wama hitam No.imei 863128043498364 No.sim 085784173229;
  • 1 (satu) unit handphone merek samsung warna biru No.imei 350637540202723 No.sim 081233446134;

Dirampas untuk dimusnahkan;

  • 1 (satu) unit sepeda motor honda Scopy wama merah Nopol P-3893-QAL;

Kembalikan Kepada Terdakwa Isusila


Terdakwa:
1.Leo Vani Bin Burung
2.Isusila Ning Tyas Binti Hatip
Register : 16-05-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PT SURABAYA Nomor 568/PID.SUS/2023/PT SBY
Tanggal 6 Juni 2023 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa II : Isusila Ning Tyas Binti Hatip Diwakili Oleh : Rizal Fiska Adhitama,SH
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Leo Vani Bin Burung Diwakili Oleh : Rizal Fiska Adhitama,SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Robi Kurnia Wijaya, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum III : Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum.
141
  • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 47/Pid.Sus/2023/PN.Byw tanggal 11 April 2023 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dikenakan kepada Para Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
    1. Menyatakan Para Terdakwa Leo Vani bin Burung dan Isusila Ning Tyas binti Hatip tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual

      • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna merah Nopol P-3893-QAL;

      DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ISUSILA NING TYAS.

      1. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding masing-masing ditetapkan sebesar Rp.2500;- (dua ribu lima ratus rupiah).
      Pembanding/Terbanding/Terdakwa II : Isusila Ning Tyas Binti Hatip Diwakili Oleh : Rizal Fiska Adhitama,SH
      Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Leo Vani Bin Burung Diwakili Oleh : Rizal Fiska Adhitama,SH
      Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Robi Kurnia Wijaya, S.H.
      Terbanding/Penuntut Umum III : Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum.