Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-11-2013 — Upload : 07-02-2014
Putusan PN DUMAI Nomor 264/Pid.B/2013/PN.DUM
Tanggal 7 Nopember 2013 — BAYU SAPUTRA ALS BAYU BIN YUN ISWARAT
227
  • Menyatakan BAYU SAPUTRA ALS BAYU BIN YUN ISWARAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan;5.
    BAYU SAPUTRA ALS BAYU BIN YUN ISWARAT
    untukmenyidangkan dan mengadili perkara a quo;e Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 264/Pen.Pid/2013/PN.DUM tertanggal 15Agustus 2013 tentang Penetapan Hari Sidang;e Keseluruhan berkas perkara serta suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Saksisaksi;Telah mendengar keterangan Terdakwa;Telah melihat dan memperhatikan barang bukti;Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, yang padapokoknya:1 Menyatakan terdakwa BAYU SAPUTRA ALS BAYU BIN YUN ISWARAT
    Terdakwa yang diajukan secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya mohon hukuman yang ringan dengan alasan Terdakwamenyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari;Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan tersebut, yangmenyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa ke persidangandengan Surat Dakwaan, sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa BAYU SAPUTRA Als BAYU Bin YUN ISWARAT
    Unsur barang siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja yangditujukan kepada manusia/orang yang sebagai subjek hukum yang sehat jasmani danrohani serta mampu bertanggung jawab/dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dandiajukan sebagai Terdakwa ke persidangan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum telah dihadapkan 1(satu) orang Terdakwa yang atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis menerangkan identitasdirinya bernama BAYU SAPUTRA ALS BAYU BIN YUN ISWARAT
    dan ternyata sesuaidengan identitas orang yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum danberdasarkan keterangan SaksiSaksi serta keterangan Terdakwa tidak terdapat sangkalanatau keberatan bahwa Terdakwa sebagai subjek hukum atau orang yang didakwa sebagaipelaku tindak pidana ini, dengan demikian dalam perkara ini tidak terjadi kekeliruanmengenai orang (error in persona), dimana barang siapa disini adalah Terdakwa BAYUSAPUTRA ALS BAYU BIN YUN ISWARAT ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan