Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-02-2019 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 11-04-2019
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 1066/Pdt.G/2019/PA.JT
Tanggal 28 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • 3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Eliyanti binti Anyim ) terhadap Penggugat (Yanuar bin Iyak ).

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah).

Register : 11-01-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 14/Pid.Sus/2021/PN Dmk
Tanggal 24 Maret 2021 — Penuntut Umum:
BAYU KUSUMO WIJOYO,SH,MH
Terdakwa:
TRIAS ANDIKA PUTRA Alias IYAK Bin DODY SUROKO Alm
2416
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa TRIAS ANDIKA PUTRA Alias IYAK Bin DODY SUROKO (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa TRIAS ANDIKA PUTRA Alias IYAK Bin DODY SUROKO (Alm) oleh karena
    dari dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa TRIAS ANDIKA PUTRA Alias IYAK Bin DODY SUROKO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
  • Menjatuhkan pidana
    terhadap Terdakwa TRIAS ANDIKA PUTRA Alias IYAK Bin DODY SUROKO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan
Register : 11-01-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN DEMAK Nomor 14/Pid.Sus/2021/PN Dmk
Tanggal 24 Maret 2021 — Penuntut Umum:
BAYU KUSUMO WIJOYO,SH,MH
Terdakwa:
TRIAS ANDIKA PUTRA Alias IYAK Bin DODY SUROKO Alm
325
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa TRIAS ANDIKA PUTRA Alias IYAK Bin DODY SUROKO (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa TRIAS ANDIKA PUTRA Alias IYAK Bin DODY SUROKO (Alm) oleh karena
    dari dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa TRIAS ANDIKA PUTRA Alias IYAK Bin DODY SUROKO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
  • Menjatuhkan pidana
    terhadap Terdakwa TRIAS ANDIKA PUTRA Alias IYAK Bin DODY SUROKO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan