Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-08-2021 — Putus : 11-10-2021 — Upload : 18-10-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 570/Pid.B/2021/PN Mtr
Tanggal 11 Oktober 2021 —
Terdakwa:
1.MUHAMAD IZUMAN ALIAS UMAN
2.MUHAMMAD AJI ALS AJI BLEK
260
  • Muhammad Izuman alias Uman dan Terdakwa II. Muhammad Aji alias Aji Blek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dakwaan alternative kedua Penuntut Umum ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan ;

    3.


    Terdakwa:
    1.MUHAMAD IZUMAN ALIAS UMAN
    2.MUHAMMAD AJI ALS AJI BLEK