Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2021 — Putus : 11-05-2022 — Upload : 12-05-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 801/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 11 Mei 2022 — Penggugat melawan Tergugat
232
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut untuk sebagian;
    2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 4781/U/JB/2006 atas nama Jagadtara Satya Adhiarso yang dikeluarkan oleh Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat adalah cacat hukum dan harus dibatalkan;
    3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan mencabut Kutipan Akta Kelahiran Nomor 4781/U/JB/2006 atas nama
    Jagadtara Satya Adhiarso dan menerbitkan Akta Kelahiran yang baru sesuai dengan data yang sebenarnya setelah diajukan permohonan berdasarkan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan taat pada putusan ini;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp980.000,00 (Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat tersebut untuk selain dan selebihnya;