Ditemukan 3 data
53 — 4
Bahwa sekitar pukul 02.00 WIB saat kapal JAGANTARA sedangmenunggu merapat di Dermagab III Pelabuhan Bakauheni, terdakwaREZA SAPUTRA Bin SADAM (Alm) (dalam perkara terpisah) melihatterdapat 1 (satu) buah HP merk CROSS warna merah tipe D2Tdisamping saksi HENDRI OKTAYANI Bin TUJUAN yang sedangtertidur di Dek Kapal Anjungan Atas Lantai 4, kemudian terdakwaREZA SAPUTRA Bin SADAM (Alm) (dalam berkas terpisah)menyampaikan kepada terdakwa HENGKI LUIS FERNANDO Bang,ada HP Cross di samping orang itu (saksi
Keterangan saksi saksi :1.Saksi korban HENDRI OKTAYANI Bin TUJUAN (alm) di bawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersediamemberikan keterangan dengan sebenarbenarnya ;Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2014 sekira jam 00.000WIB korban akan ke Bengkulu dengan menggunakan mobil perusahaandan saat itu menumpang kapal KMP JAGANTARA dari Dermaga IIIPelabuhan Merak Banten menuju Pelabuhan Bakauheni LampungSelatan bersama
dengan teman atau kernet korban yaitu Fefendo RiaBin Mirwan, setelah sampai di kapal, korban bersama dengan sdr.Fefendo Ria menuju ke Deck atas kapal Jagantara, setelah sampaidisana korban kelelahan dan korban tertidur di lantai Deck atas kapalsedangkan sdr.
diDermaga III Pelabuhan Merak Banten melaui pintu masuk penumpangpejalan kaki, setelah kapal berangkat saksi dan terdakwa masuk kedalam deck atas kapal jagantara dan istirahat kurang lebih (satu) jamkemudian saksi dan terdakwa masingmasing berjalan untuk melihathandphone yang bias dicuri, setelah beberapa menit kemudian saksi danterdakwa bertemu kembali di deck atas kapal saksi mengatakan kepadaterdakwa bang ada handphone Cross di samping orang itu sambilsaksi melirik ke arah korban, namun teman
diDermaga III Pelabuhan Merak Banten melaui pintu masuk penumpangpejalan kaki, setelah kapal berangkat saksi Reza dan terdakwa masuk kedalam deck atas kapal Jagantara dan istirahat kurang lebih 1 (satu) jamkemudian saksi Reza dan terdakwa masingmasing berjalan untukmelihat handphone yang bias dicuri, setelah beberapa menit kemudiansaksi Reza dan terdakwa bertemu kembali di atas Ddeck kapal saksiReza mengatakan kepada terdakwa bang, ada handphone cross disamping orang itu, sambil saksi Reza melirik
20 — 13
- Menetapkan hak asuh anak-anak Penggugat dan Tergugat, yaitu:
- I Dewa Gede Desta Pratama, jenis kelamin laki-laki, lahir di Tabanan, pada tanggal 18 Desember 2020 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5102-LU-25012021-0013 tanggal 26 Januari 2021;
- I Dewa Made Putra Jagantara, jenis kelamin laki-laki, lahir di Tabanan, pada tanggal 4 Desember 2022 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5102-LT-28032023-0014 tanggal 31 Maret 2023;
Diberikan
MAGDALENA TRISNA DIANA
20 — 0
Muhammad Ali Al Fatah melakukan tindakan hukum yaitu menjual atas harta bersama peninggalan almarhum suami Pemohon, berupa : Sebidang Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik No. 6922 yang terletak di Kelurahan Cisaranten Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, Luas 60 M2 atas nama Rendra Jagantara dan Magdalena Trisna Diana;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp 106.000,-