Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2023 — Putus : 06-12-2023 — Upload : 06-12-2023
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 425/Pdt.P/2023/PA.LLG
Tanggal 6 Desember 2023 — Pemohon melawan Termohon
3445
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kepada adik Pemohon yang bernama (SITI KOMARIAH BINTI TOIRAN) untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama (ZESTRA EVERLI BIN JAKDEN) di KUA Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah).