Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2015 — Putus : 06-06-2016 — Upload : 30-06-2016
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 20/Pdt.G/2015/PN Mtw
Tanggal 6 Juni 2016 — - Jalata Lawan - Liu
638
  • - JalataLawan- Liu
    , tanah tersebut dipindahtangankan ke saudara Liu;e Bahwa saksi tidak mengetahui saudara Jalata atau orang tuanyamendapatkan tanah tersebut dari kelompok tani;e Bahwa pada waktu membuka lahan saat itu masih hutan belantara;e Bahwa pada waktu itu saksi dan 32 orang lainnya tinggal di Margurukun; Bahwa waktu membuka lahan saudara Jalata ikut Bapaknya yangbernama Pak Robat;e Bahwa pada waktu membuka lahan tersebut tidak ada suratsuratpembagian tanah;e Bahwa pada waktu membuka lahan tersebut tidak ada
    yang tinggaldilokasi tanah tersebut;e Bahwa panjang dan lebar tanah milik saudara Jalata adalah panjangnyakurang lebih 100 Meter dan lebarnya saksi tidak mengetahuinya;e Bahwa saudara Jalata tinggal di Desa Pendreh;e Bahwa pada waktu membuka lahan saksi bersamasama anggotakelompok tani lainnya menanam karet;e Bahwa sekarang karet tersebut sudah ditebang dan tidak ada lagi danditanami padi oleh saudara Liu;e Bahwa saksi terakhir melihat tanah tersebut pada tahun 2003 dan tahun2004;e Bahwa saksi tidak
    jaraknya kurang lebih 300 meter dantidak bersambitan;e Bahwa saksi ada menanda tangani di dalam surat pernyataan tanah atas namasaudara Jalata pada tahun 2009;e Bahwa sebelumnya tidak ada surat pernyataan dari orang tua saudara Jalata;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Penggugat maupunTergugat menyatakan akan ditanggapi dalam kesimpulannya;3 Saksi WARDIYO, bersumpah sesuai dengan agamanya telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa yang saksi ketahui dalam
    Jalata;Bahwa saksi mendapatkan tanah tersebut pada tahun 1990 ketika saksibersamasama dengan yang lain tergabung dalam kelompok tani dan padawaktu itu tidak ada tanam tumbuhnya;Bahwa sekarang tanah milik saksi diakui oleh Ibu Dos adalah miliknya yangmerupakan milik nenek moyangnya;Bahwa sekarang tanah milik saudara Jalata tersebut diakui oleh saudara Liudan sekarang di tanami padi;Bahwa tanah milik saksi tidak ada suratsuratnya;Bahwa saksi terakhir kelokasi tanah tersebut pada tahun 1994;Bahwa pada
    waktu itu tidak ada permasalahan, namun baru tahun 2015 baruada permasalahan;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Penggugat maupunTergugat menyatakan akan ditanggapi dalam kesimpulannya;4Saksi HADRIANSYAH, bersumpah sesuai dengan agamanya telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah tanah milik saksibersambitan dengan tanah Jalata;Bahwa luas tanah punya Jalata kurang lebih 2 Ha dan tanah milik saksi juga 2Ha;Bahwa saksi
Register : 16-12-2021 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 693/Pid.B/2021/PN Kdi
Tanggal 7 Februari 2022 — Penuntut Umum:
SUPRIYADI, S.H.
Terdakwa:
RAHMAN Alias AMMANG
10728
  • Jalata, Kelurahan Watulondo, KecamatanPuuwatu, Kota Kendari;.
    Jalata Kel.WatulondoKec.Puuwatu Kota Kendari atau di Jalan Banda Kel.Punggolaka Kec.PuuwatuKota Kendari atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendari,"Barangsiapa yangmengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yangpatut harus disangkanya barang itu diperleh karena kejahatan,perbuatan manaoleh terdakwa RAHMAN Alias AMMANG dilakukan dengan cara sebagai berikut Berawal pada hari selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekitar
    Jalata Kelurahan Watulondo KecamatanPuuwatu yang berjarak kurang lebih 2 KM (dua kilometer) daripenginapan Akser dan setelan sampai dikios, saksi Adi merusak dengancara memutus kabel kontak motor dan menyambungkannya sehinggamotor itu menyala meskipun tanpa menggunakan kunci kontak;Bahwa selanjutnya saksi Musdalifa dan saksi Adi Saputra bertemuterdakwa Rahman sambil menunjukkan menawarkan motor hasil curian;Bahwa kemudian terdakwa membeli motor tersebut sejumlahRp.2.300.000,00 (dua juta tiga ratus
    Jalata Kelurahan Watulondo KecamatanPuuwatu yang berjarak kurang lebih 2 KM (dua kilometer) dari penginapanAkser dan setelah sampai dikios, saksi Adi merusak dengan cara memutuskabel kontak motor dan menyambungkannya sehingga motor itu menyalameskipun tanpa menggunakan kunci kontak;Bahwa selanjutnya saksi Musdalifa dan saksi Adi Saputra bertemu terdakwaRahman sambil menunjukkan menawarkan motor hasil curian;Bahwa kemudian terdakwa membeli motor tersebut sejumlahRp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus
    Jalata Kelurahan WatulondoKecamatan Puuwatu yang berjarak kurang lebih 2 KM (duakilometer) dari penginapan Akser dan setelah sampai dikios, saksiAdi merusak dengan cara memutus kabel kontak motor danmenyambungkannya sehingga motor itu menyala meskipun tanpamenggunakan kunci kontak; Bahwa selanjutnya saksi Musdalifa dan saksi Adi Saputra bertemuterdakwa Rahman sambil menunjukkan menawarkan motor hasilCurian; Bahwa kemudian terdakwa membeli motor tersebut sejumlahRp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus
Register : 16-12-2021 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 694/Pid.B/2021/PN Kdi
Tanggal 7 Februari 2022 — Penuntut Umum:
MULIA SOGOT ARI SIREGAR,SH.MH
Terdakwa:
HASLAN Bin H. MUSLIMIN Alias RIKO
8538
  • Jalata Kelurahan Watulondo KecamatanPuuwatu yang berjarak kurang lebih 2 KM (dua kilometer) daripenginapan Akser dan setelan sampai dikios, saksi Adi merusak dengancara memutus kabel kontak motor dan menyambungkannya sehinggamotor itu menyala meskipun tanpa menggunakan kunci kontak;Bahwa selanjutnya saksi Musdalifa dan saksi Adi Saputra bertemuterdakwa Rahman sambil menunjukkan menawarkan motor hasil curian;Halaman 4 dari 11 Putusan Nomor 694/Pid.B/2021/PN KdiBahwa kemudian terdakwa membeli motor
    Jalata Kelurahan Watulondo KecamatanPuuwatu yang berjarak kurang lebih 2 KM (dua kilometer) dari penginapanAkser dan setelah sampai dikios, saksi Adi merusak dengan cara memutusHalaman 7 dari 11 Putusan Nomor 694/Pid.B/2021/PN Kdikabel kontak motor dan menyambungkannya sehingga motor itu menyalameskipun tanpa menggunakan kunci kontak;Bahwa selanjutnya saksi Musdalifa dan saksi Adi Saputra bertemu saksiRahman sambil menunjukkan menawarkan motor hasil curian;Bahwa kemudian saksi Rahman Alias Ammang