Putus : 18-06-2012 — Upload : 28-02-2014
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 65/Pdt.G/2011/PN.LP Tanggal 18 Juni 2012 — 1. KANI PURBA, lahir di Pakkaloban, tanggal 13 Maret 1945, laki-laki, Indonesia, bertempat tinggal di Desa Pagar Manik, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai ; Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak PENGGUGAT I ; ---------------------------------------------
2. TOLONG PURBA, lahir di Pagar Manik, 02 September 1956, laki-laki, Indonesia, bertempat tinggal di Desa Pagar Manik, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai ; Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak PENGGUGAT II ; --------------------------------------------
3. KASIR PURBA, lahir di Pagar Manik, 06 Juli 1964, laki-laki, Indonesia, bertempat tinggal di Desa Pagar Manik, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai ; Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak PENGGUGAT III ; -------------------------------------------
Dalam hal ini ketiga-tiganya diwakili oleh Kuasa Hukumnya GINDO NADAPDAP, SH., AGUS NISMAL BAWAMENEWI, SH., dan NETTI HERAWATI PASARIBU, SH., masing-masing Advokat pada Firma Hukum Sentra Keadilan, beralamat kantor di Jalan Sisingamangaraja No. 132 A Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Juli 2011 ; Untuk selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai Pihak PARA PENGGUGAT ; -------------------------
MELAWAN :
1. SURYA THERTY A. N. DAMANIK, umur 45 tahun, pekerjaan sebagai Kepala Desa (dahulu wiraswasta), bertempat tinggal di Dusun I Desa Pagar Manik Kecamatan Silinda, Kabupaten Deli Serdang ; Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak TERGUGAT I ; -
2. KEPALA DESA PAGAR MANIK, beralamat di Dusun I Desa Pagar Manik Kecamatan Silinda, Kabupaten Deli Serdang, Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak TERGUGAT II ; ---------------------
3. CAMAT KECAMATAN SILINDA, beralamat di Desa Paya Sembirong Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai ; Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak TERGUGAT III ; -----------------------------------
93 — 6
Sebidang sawah yang terletak di Desa Pagar Manik denganperbatasan : e Sebelah Barat ialah sawah Jamaita Sipayung; e Sebelah Utara ialah sawah Nongat Saragih; e Sebelah Timur ialah sawah BH Syah Purba; e Sebelah Selatan ialah Rambang Kebun Silindak; b.
Bahwa akan tetapi tanah warisan yang belum dibagibagitersebut kemudian diketahui oleh Para Penggugat sebagiannyatelah dijual oleh Tergugat yaitu sebidang sawah seluas 10(sepuluh) rante kepada pihak lain, yang berbatasan dengan :Sebelah Barat ialah sawah Jamaita Sipayung;Sebelah Utara ialah sawah Nongat Saragih;Sebelah Timur ialah sawah BH Syah Purba;Sebelah Selatan ialah Rambung Kebun Silindak;Dimana penjualan harta warisan tersebut tidak dan tanpapersetujuan dari Runggu Purba, Dodom Purba, Sakah