Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2020 — Putus : 29-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan PN TEBO Nomor 83/Pid.Sus/2020/PN Mrt
Tanggal 29 Juli 2020 —
Terdakwa:
1.Firdaus Bin Zulkifli
2.Jamreh Bin Hasan
5546
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa I Firdaus Bin Zulkifli dan Terdakwa II Jamreh Bin Hasan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram
    sebagaimana dalam dakwaan kedua;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Firdaus Bin Zulkifli dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Terdakwa II Jamreh Bin Hasan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan
    >1 (satu) paket sedang sabu-sabu seberat 0,65 gram;
  • 1 (satu) buah plastik asoy bekas warna hitam;
  • 1 (satu) helai tisu bekas warna putih;
  • 1 (satu) unit HP Nokia warna putih;
  • 1 (satu) pak plastik klip baru;

Dimusnahkan;

  • 1 (satu) Unit SPM Honda Vario warna hitam nomor rangka: MHIJF1318AK349968, nomor mesin: JF13E0344545;

Dikembalikan kepada Terdakwa II Jamreh


Terdakwa:
1.Firdaus Bin Zulkifli
2.Jamreh Bin Hasan
(Satu) pak plastik klip baruyang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah plastik asoy bekas warna hitamdipegang oleh Terdakwa Jamreh, 1 (Satu) unit HP Nokia warna putihposisinya di saku kantong celana Terdakwa sebelah kanan depan, 1 (Satu)Unit SPM Honda Vario warna hitam yang sedang dikendarai oleh Terdakwadan Terdakwa Jamreh; Bahwa paket tersebut adalah kepunyaan Terdakwa, sedangkan 1 (satu)Unit SPM Honda Vario warna hitam adalah milik Terdakwa Jamreh, 1 unitHP Nokia milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan
untuk ditemani mengantar sabusabu kepada Saksi Hamidi, dan Terdakwa Jamreh menyetujuinya, namunpada saat di perjalanan mengantarnya Terdakwa dan terdakwa Jamrehditangkap oleh petugas kepolisian; Bahwa Terdakwa Jamreh mengetahui paket yang akan kami antartersebut berupa paket narkotika jenis sabusabu; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa paket narkotikajenis sabusabu;ll.
Jamreh Bin Hasan; Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020sekira pukul 21.00 WIB di jalan di Desa Giri Winangun unit 15, KecamatanRimbo llir, Kabupaten Tebo karena membawa paket narkotika jenis sabusabu bersama dengan Terdakwa Jamreh; Bahwa barang bukti yang ditemukan berupa 4 (empat) paket besarnarkotika jenis Sabusabu, 1 (Satu) paket sedang sabusabu yang dibalutdengan 1 (satu) helai tisu bekas warna putih, 1 (Satu) pak plastik klip baruyang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah
untuk menemaninyamengantar paket narkotika jenis sabusabu tersebut kepada Saksi Hamidi,Terdakwa Jamreh mengetahui bahwa paket yang akan diantarkan tersebutadalah paket narkotika jenis sabusabu namun ia menyetujuinya, dan padasaat penangkapan paket tersebut dipegang oleh Terdakwa Jamreh; Bahwa barang bukti berupa paket tersebut mengandung Metamphetamin(bukan tanaman) yang termasuk narkotika golongan (Satu) pada lampiranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika dengan total
untukmenemaninya mengantar paket narkotika jenis sabusabu tersebut kepadaSaksi Hamidi, Terdakwa Jamreh mengetahui bahwa paket yang akan diantarkantersebut adalah paket narkotika jenis sabusabu namun ia menyetujuinya, danpada saat penangkapan paket tersebut dipegang oleh Terdakwa Jamrehsehingga paket tersebut berada dalam penguasaanya;Menimbang, bahwa dengan melihat peran dari masingmasing Terdakwa,dimana Terdakwa Midi sebagai pemilik paket dan Terdakwa Jamreh menyetujuluntuk mengantarkan paket tersebut