Ditemukan 113 data
Terbanding/Tergugat : Dir.Jend Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI
158 — 109
Daniel Saragih, M.Si, DirekturPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial DitjenPHI dan Jamsos Tenaga Kerja;3. Roma Tulus Parulian Limbong, S.H., KasubditTenaga Penyelesaian Perselisihan HubunganHim. 2 dari 11 him. Putusan No.153/B/2018/PT.TUN.JKT.Industrial Ditjen PHI dan Jaminan SosialTenaga4. Dr. Reytman = Aruan, S.H.,M.Hum., KasubditPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial DitjenPHI dan Jamsos Tenaga Kerja;5. Bambang Adi IB., S.H.
Mohammad Ikrar Dinata, S.H., Kasubbag HukumSetditjen PHI dan Jamsos Tenaga Kerja;9. Rima Pratiwi, S.H., Penyusun Penyuluhan danKonsultasi Hukum Biroberdasarkan surat kuasa khusus Nomor B.546/PHIJSK/V/2018, tanggal 15 Mei 2018, selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT/TERBANDING;Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut;Telah M@MbDaCaln omen nn nnn nen nn nn en nn nn nn nn nn nn nn nn nen ene n ence anne1.
84 — 23
dilaksanakan pada tanggal:e 6 September 2018 yang merupakan perundingan pertama;e 17 September 2018 yang merupakan perundingan kedua ;dane 24 September 2018 yang merupakan perundingan ketiga ;Bahwa setelah dilakukan perundingan sebanyak 3 (tiga) kali, PENGGUGAT danTERGUGAT tidak menghasilkan kesepakatan, maka para pihak menyepakatiuntuk penyelesaian diserahkan kepada mediator Disnakertrans Provinsi JawaBarat.Bahwa mediator Disnakertrans Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan suratanjuran Nomor 565/7425/HI Jamsos
Apabila para pihak menerima isi anjuran mediator tersebut,maka diminta untuk melapor kepada mediator selambatlambatnya 10 (Sepuluh)hari kerja setelah menerima surat anjuran tersebut.Bahwa PENGGUGAT menerima isi surat anjuran Nomor 565/7425/HI Jamsosdalam sebuah surat tertanggal 16 Oktober 2018, sedangkan TERGUGATmenerima sebagian dari isi surat anjuran Nomor 565/7425/HI Jamsos dalamsebuah surat tertanggal 17 Oktober 2018.
Surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah ProvinsiJawa Barat Nomor.565/7425/HI Jamsos. Tertanggal. 11 Oktober 2018 perihalAnjuran Mediator, Tanda bukti P 3 ;4. Daftar Hadir Klarifikasi / Mediasi Kasus di Disnakertrans kota Bandung, hariKamis tanggal.6 September 2018, Tanda bukti P 4 ;5.
Sri Mulyadi, NIK 3204092504530001 tanggal.15082012, Tanda bukti T 1 ;Risalah Perundingan Penyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial SecaraBipartit tertanggal. 692018 , Tanda bukti T 2 ;Kronologis Permasalah tanggal. 2492018, Tanda bukti T 3 ;Surat dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Dinas Tenaga Kerja DanTransmigrasi tanggal.11 Oktober 2018 Nomor.565/7425/HI Jamsos PerihalAnjuran, Tanda bukti T 4 ;Kartu Gaji Tahun 2002 atas nama Yunita, Tanda bukti T 5 ;Kartu Penghasilan Diluar Gaji Tahun
POKOK PERKARA;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana yang terurai di atas;Menimbang, bahwa terhadap perselisihan tersebut sudah dilakukan upayaperundingan perundingan bipartit, akan tetapi belum ada titik temu;Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada kesepakatan dalam perundinganbipartit, maka selanjutnya dilakukan penyelesaian melalui mediasi dan Mediator padaDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, telah mengeluarkanAnjuran dengan Nomor : 565/7425/HI Jamsos
63 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
tahun 2007 sudah ditutup dan diaudit sertadisahkan oleh RUPS pada tanggal 06 Juni 2008 ;Bahwa oleh karena telah tidak tercapainya kesepakatan dalamperundingan antara Penggugat dan Tergugat dalam hal penyelesaiansecara Bipartit masalah perselisihan kepentingan Penggugat danTergugat, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangundangNo. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihnan Hubungan Industrial,dimana Penggugat dan Tergugat telah mengajukan permohonan Mediasimelalui Ditjen PHI dan Jamsos
, Depnakertrans, dan juga telah dilakukanpenyelesaian secara Mediasi guna menyelesaikan sengketa kepentinganantara Penggugat dan Tergugat ;Bahwa oleh karena penyelesaian sengketa kepentingan secara mediasitidak tercapai kesepakatan yang lakukan oleh Mediator HubunganIndustrial Ditjen PHI dan Jamsos, Disnakertrans, maka Ditjen PHI danJamsos Disnakertrans telah mengeluarkan' Risalah PenyelesaianPerselisihnan Hubungan Indutrial No.
Pemohon Kasasi uraikan dalam surat gugatan aquo pada poin 19 yang medalilkan pada pokoknya : " Bahwa olehkarena tidak tercapainya kesepakatan dalam perundingan antaraPenggugat dan Tergugat dalam hal penyelesain secara Bipartitmasalah perselisihan kepentingan antara Penggugat dan Tergugat,maka sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No. 2 Tahun2004, tentang Penyelesain Perselisihan Hubungan Industrial, dimanaPenggugat dan Tergugat telah mengajukan dan melakukan upayaMediasi melalui Ditjen PHI dan Jamsos
Depnakertrans ;Bahwa sebagai bukti telah dilakukan upaya Mediasi tersebut, dimanaMediator Ditjen PHI dan Jamsos Depnakertrans telah mengeluarkanRisalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial No.B.206/PHIJSKPPHI/IX/2008 tanggal 3 September 2008, yang isiantara lain :Bahwa pihak serikat pekerja/serikat buruh tetap berpedoman padaperjanjian bersama tanggal 6 Maret 2008 karena telah disepakati danditandatangani oleh kedua belah pihak sedangkan pihak pengusahatidak dapat melanjutkan proses perundingan
1.RIO NUGROHO
2.YUNICHAN ANNUR
3.FACHRI PRATHAMA PUTRA
Tergugat:
PT. ASI PUDJIASTUTI AVIATION PT. SUSI AIR
193 — 71
Bahwa Mediator pada Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan TransmigrasiProvinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Anjuran Nomor:565/3334/HI & JAMSOS Tanggal 24 Agustus 2020, atas anjuran tersebut,Para Penggugat menyampaikan Jawaban/Tanggapan melalui SuratNomor: 004/PHI/MHP/VIII/2020 tertanggal 27 Agustus 2020, perihalTanggapan Atas Anjuran Nomor 565/3334/HI & JAMSOS Tanggal 24Agustus 2020 kepada Mediator Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiProvinsi Jawa Barat, yang pada intinya bahwa Para Penggugatmenerima
Pst.9.10.Bahwa setelan Para Penggugat memohon ke Dinas SosialKetenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat agar dapatmemfasilitasi perselisihan hubungan industrial tersebut, tetap tidakmenemukan titik temu, sehingga Dinas Sosial Ketenagakerjaan danTransmigrasi Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Anjuran dengan Nomor:565/3334/HI & JAMSOS Tanggal 24 Agustus 2020, yang intinya adalahsebagai berikut: MENGANJURKAN:1. Agar Pengusaha PT.
tertulis atas anjuran mediator hubungan industrial selambatlambatnya dalam jangka waktu 10 (Sepuluh) hari kerja setelahmenerima surat anjuran ini, maka para pihak atau salah satu pihakdapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung.Selanjutnya atas anjuran tersebut, Para Penggugat menyampaikanJawaban/Tanggapan melalui Surat Nomor: 004/PHI/MHP/VIII/2020tertanggal 27 Agustus 2020, perihal Tanggapan Atas Anjuran Nomor565/3334/HI & JAMSOS
Tergugat:
Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan RI
Intervensi:
Serikat Pekerja Mandiri PT. Saptaindra Sejati (SPM SIS)
48 — 35
Saptaindra Sejati
Tergugat:
Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan RI
Intervensi:
Serikat Pekerja Mandiri PT. Saptaindra Sejati (SPM SIS)
150 — 42
2,415,831 Rp 53,148,291 Rp 4,613,27223 Rp 2,415,831 Rp 55,564,123 Rp 4,822,96624 Rp 2,415,831 Rp 57,979,954 Rp 5,032,66025 Rp 2,415,831 Rp 60,395,786 Rp 5,242,35426 Rp 2,415,831 Rp 62,811,617 Rp 5,452,04827 Rp 2,415,831 Rp 65,227,448 Rp 5,661,74328 Rp 2,415,831 Rp 67,643,280 Rp 5,871,437JumahJumlah JHT Yang Harus Di Bayar Rp 85,135,832 15.3.1 REKAPITULASI TUNTUTAN UANG PESANGON DAN JAMINAN HARI TUA Nama Pekerja : SUWARDINomor Pekerja > 00151914501183Masa Kerja : 28 TahunJabatan : NAKHODANomor Kartu Jamsos
3,356,144 Rp 63,766,729 Rp 5,534,95220 Rp 3,356,144 Rp 67,122,873 Rp 5,826,26521 Rp 3,356,144 Rp 70,479,017 Rp 6,117,57922 Rp 3,356,144 Rp 73,835,160 Rp 6,408,89223 Rp 3,356,144 Rp 77,191,304 Rp 6,700,20524 Rp 3,356,144 Rp 80,547,448 Rp 6,991,51825 Rp 3,356,144 Rp 83,903,591 Rp 7,282,832JumahJumlah JHT Yang Harus Di Bayar Rp 94,676,812 1315.5.1 REKAPITULASI TUNTUTAN UANG PESANGON DAN JAMINAN HARI TUA Nama Pekerja : SUKAMDONomor Pekerja : 00120814501094Masa Kerja : 28 TahunJabatan : KKMNomor Kartu Jamsos
82,328,113 Rp 7,146,08024 Rp 3,579,483 Rp 85,907,596 Rp 7,456,77925 Rp 3,579,483 Rp 89,487,079 Rp 7,767,47826 Rp 3,579,483 Rp 93,066,563 Rp 8,078,17827 Rp 3,579,483 Rp 96,646,046 Rp 8,388,87728 Rp 3,579,483 Rp 100,225,529 Rp 8,699,57629 Rp 3,579,483 Rp 103,805,012 Rp 9,010,275JumahJumlah JHT Yang Harus Di Bayar Rp 135,154,126 1715.7.1 REKAPITULASI TUNTUTAN UANG PESANGON DAN JAMINAN HARI TUA Nama Pekerja : MACHMUD ARNomor Pekerja > 00112014500944Masa Kerja : 28 TahunJabatan : JURU MESINNomor Kartu Jamsos
Rp 69,246,856 Rp 6,010,62724 Rp 3,010,733 Rp 72,257,589 Rp 6,271,95925 Rp 3,010,733 Rp 75,268,322 Rp 6,533,29026 Rp 3,010,733 Rp 78,279,055 Rp 6,794,62227 Rp 3,010,733 Rp 81,289,788 Rp 7,055,95428 Rp 3,010,733 Rp 84,300,520 Rp 7,317,28529 Rp 3,010,733 Rp 87,311,253 Rp 7,578,617JumahJumlah JHT Yang Harus Di Bayar Rp 113,679,252 21 15.9.1 REKAPITULASI TUNTUTAN UANG PESANGON DAN JAMINAN HARI TUA Nama Pekerja : DJUAKITNomor Pekerja : 00211013040118Masa Kerja : 27 TahunJabatan : JURU MUDINomor Kartu Jamsos
DJAMALUDINNomor Pekerja > 00111113040271Masa Kerja : 25 TahunJabatan : NAKHODANomor Kartu Jamsos tekUnsur Pesangon Upah Tetap : Rp 3,329,963Tunjangan Daerah : Rp 1,153,000Tunjangan Kerja Awak Kapal : Rp 3,793,000Total Upah/bln Yang diterima : Rp 8,275,963 Rekapitulasi Perhitungan Pesangon Penghargaan Atas Pengabdian. .
180 — 39
Tabalong dan telah dikeluarkan surat AnjuranMediator No. 192/Disnaker/H & Jamsos/VIII/2018 pada tanggal 01Agustus 2018, namun juga tidak mencapai penyelesaian karenaPenggugat menolak Anjuran Mediator tersebut;11.Bahwa upah Tergugat masih dibayar oleh Penggugat sampai denganbulan Maret 2019;12.Bahwa untuk memperoleh kepastian hukum terhadap PHK Tergugat,maka sesuai Pasal 14 ayat (1) dan (2)UUNo. 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan IndustrialPenggugat mengajukangugatan perselisihan
Bukti T4 : Surat Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Pemerintah KabupatenTabalong dengan Nomor : 192/Disnaker/HI & Jamsos/VIII/2018. Tanggal1Agustus 2018.5. BuktiT5 : Surat Jawaban Sdr, ZAINAL ILMI tanggal 7 Agustus 2018.Tentang Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong denganSurat Nomor : 192/Disnaker/HI & Jamsos/VII/2018. Tanggal 1 Agustus 2018.Halaman 12 dari 21 Putusan Nomor 11/ Pdt.SusPHI/2019/PN.Bjm6. Bukti T6: Surat Tanggapan dari PT.
Tentang Anjuran dariDinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong dengan Surat Nomor192/Disnaker/HI & Jamsos/VIII/2018. Tanggal 1 Agustus 2018. Dan di tandatangani oleh Sdr, A. RIZAQ FUADI. Jabatan Deputy Senior PMHCA.7. Bukti T7 : Lampiran Pasal 124Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan.8. Bukti T8 : Lampiran Pasal 156Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan.9.
50 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Segala tuntutan danHalaman 3 dari 18 hal.Put.Nomor 925 K/Padt.SusPHI/2017kerugian Penggugat, Tergugat tidak akan bayar walaupun sampai kepengadilan hubungan industrial (PHI);Pada hari/tanggal Rabu 20 Juli 2016 jam 10.00 wib perihal panggilanklarifikasi, tempat Bidang PHI dan jamsos, Dinas Tenaga kerja Kota BandungJl. R.A.A. Marta Negara Nomor 4 kota Bandung. Masalah/acara klarifikasiBipartit dan penawaran penyelesaian kasus PHI (mediator/konsialator/Arbiter.
Tergugattidak hadir/menolak, sehingga bipartit tidak berhasil gagal;Pada hari/tanggal Kamis 18 Agustus 2016 jam 10.00 wib perihal sidangmediasi ke tempat Bidang PHI dan Jamsos, Dinas Tenaga Kerja KotaBandung Jalan R.A.A. Marta Negara Nomor 4 Kota Bandung. Masalah/acarapenyelesaian kasus PHI. Bertemu dengan Dra.
Siti Hadidjah mauludia,sidang mediasi ke Tergugat tidak hadir/ menolak, sehingga sidang mediasike: tidak berhasil (gagal);Pada hari/tanggal senin 05 September 2016 pukul 09:00 wib perihal sidangmediasi ke Il Tempat Bidang PHI dan Jamsos, Dinas Tenaga Kerja KotaBandung Jalan R.A.A. Martanegara Nomor 4 Kota Bandung masalah/Acarapenyelesaian kasus PHI. Bertemu dengan Dra. Siti Hadidjah mauludia padawaktu sidang mediasi ke II pimpinan perusahaan PT. Perisai Jaya Mandirisaudara Timbul Silalahi, S.H.
Tergugat dan mengatakan dihadapan sidangmediasi dan mediator semua kerugian dan tuntutan Penggugat, Tergugattidak akan bayar walaupun sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);10.Pada hari senin/tanggal 19 September 2016 pukul 10.00 wib perihal sidang11.mediasi ke Ill Tempat Bidang PHI dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja KotaBandung Jalan R.A.A. Martanegara Nomor 4 Kota Bandung masalah/acarapenyelesaian kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHI). Bertemu dengan DraSiti Hadidjah Mauludia.
234 — 416 — Berkekuatan Hukum Tetap
., jabatan DirekturJenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan JaminanSosial Tenaga Kerja, Ditjen PHI dan Jamsos TK;2. Drs. Antiochus Muji Handaya, M.Si., jabatan DirekturJenderal Pembinaan Pengawasan KetenagakerjaanHalaman 3 dari 81 halaman.
., jabatan Direktur Pengupahan, DitjenPHI dan Jamsos TK;Budiman, S.H., jabatan Kepala Biro Hukum:Bambang Adi IB, S.H., M.Pd., jabatan Kepala BagianPenyuluhan, Informasi dan Advokasi Hukum, BiroHukum,;RIM Totok Nur Laksmono, S.H., jabatan KasubbagAdvokasi Hukum, Biro Hukum:Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor B.9/MEN/SJHK/1/2016, tanggal 26 Januari 2016;3.
PT. SMELTING diwakili oleh TETSURO SAKAI
Termohon:
KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI JAWA TIMUR
141 — 123
;Kepala Bidang HI dan Jamsos, DisnakertransProvinsi Jawa Timur;Nurleli Kesuma Siregar, S.H., M.H.;Pengawas Ketenagaan, DisnakertransPropinsi Jawa Timur;Adi Sarono;Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur;Sigit Priyanto, S.T., MM.Kasi Norma Kerja, Disnakertrans ProvinsiJawa Timur;Budi Djatmiko, S.H.Pengawas Ketenagakerjaan, DisnakertransProvinsi Jawa Timur;Anas Nasrudin Irianto SP., S.Sos.;Mediator Hubungan Industrial, DisnakertransProvinsi Jawa TimurEdi Nur Cahyo, S.H.
1.LINA KURNIASIH , CS.
2.ENENG SELPI
Tergugat:
PT. AURORA WORLD CIANJUR
137 — 34
No. 124/Pdt.SusPHI/2021/PN.Bdgpenyelesaian dilanjutkan melalui Mediasi di Dinas Tenaga Kerja KabupatenCianjur yang kemudian dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Provinsi Jawa Barat, namun tidak tercapai penyelesaian,sehingga pada tanggal 23 Februari 2021 Pegawai Mediator DisnakertransProvinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Anjuran No. 114/TK.03.05.01/HI &Jamsos, dan Para Penggugat menjawab Surat Anjuran tersebut denganSurat No. 07/AN/S/III/2021 tertanggal 01 Maret 2021 dan Pegawai Mediatormengeluarkan
kontrak 24042918S/d 23042019;: Surat PKWT atas nama Lina kurniasih, masa kontrak 02052019s/d 01052020;: Surat PKWT atas nama Eneng Selpi, masa kontrak 02032017s/d 01032018;: Surat PKWT atas nama Eneng Selpi, masa kontrak 02032018s/d 10032019;: Surat PKWT atas nama Eneng Selpi, masa kontrak 11032019s/d 10032020;: Slip gaji dan slip cuti tahunan atas nama Lina Kurniasih, tahun2017, tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020;: Slip gaji tahun 2020 atas nama Eneng Selpi;: Surat Nomor: 1094/TK.0305.01/HI & Jamsos
T5.2 : Surat Nomor: 114/TK.03.05.01/HI & Jamsos, perihal: AnjuranMediator, yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiProvinsi Jawa Barat, tanggal 23 Februari 2021;14. T6.1 : Surat Nomor: 34/HR & GA/AWCY/III/2021, tanggal 5 Maret 2021,perihal: panggilan kerja atas nama Lina Kurniasih;15. T6.2 : Surat Nomor: 35/HR & GA/AWC/III/2021, tanggal 5 Maret 2021,perihal: panggilan kerja atas nama Eneng Selpi;16.
No. 124/Pdt.SusPHI/2021/PN.BdgMenimbang, bahwa oleh karena tidak ada kesepakatan dalamperundingan bipartit, maka perselisihnan dilanjutkan melalui mediasi olehMediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi ProvinsiJawa Barat, dan telah menerbitkan Surat Nomor: 114/TK.03.05.01/HI & Jamsos,tanggal 23 Februari 2021 perihal Anjuran, serta telah pula menerbitkan RisalahPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Mediasi Nomor:567/385/HI & Jamsos, tanggal 15 Maret 2021;Menimbang
61 — 24
Pada hari/fanggal : Rabu 20 juli 2016 jam 10.00 wib perihal panggilanklarifikasi, tempat Bidang PHI dan jamsos, Dinas Tenaga kerja Kota Bandung lR.A.A. Marta Negara No.4 kota Bandung. Masalah/ acara ; klarifikasi Bipartitdan penawaran penyelesaian kasus PHI(mediator/konsialator/Arbiter. Bertemudengan Dra siti WHadidjan mauludia.
Bipartit ke.l,ll. tergugat tidakhadir/menolak, sehingga bipartit tidak berhasil gagal.Pada hari/tanggal : kamis 18 agustus 2016 jam 10.00 wib perihal sidangmediasi ke tempat Bidang PHI dan jamsos, Dinas Tenaga kerja KotaBandung jl R.A.A. Marta Negara No.4 kota Bandung. Masalah/ acara ;penyelesaian kasus PHI. Bertemu dengan Dra. Siti Hadidjah mauludia, sidangmediasi ke: tergugat tidak hadir/ menolak, sehingga sidang mediasi ke: tidakberhasil (gagal)..
Pada hari/tanggal senin 05 september 2016 pukul 09:00 wib perihal sidangmediasi ke:ll Tempat Bidang PHI dan jamsos, Dinas Tenaga kerja kotaBandung jl. R.AA. martanegara No.4 Kota Bandung masalah/Acarapenyelesaian kasus PHI. Bertemu dengan : Dra.
Siti Hadidjah mauludia.Pada waktiu sidang mediasi ke II pimpinan perusahaan PT. perisai jaya mandirisaudara Timbul silalahi SH.Tergugat dan mengatakan dihadapan sidangmediasi dan mediator semua kerugian dan tuntutan penggugat, Tergugat tidakakan bayar walaupun sampai ke PHI.10.Pada hari senin/tanggal 19 september 2016 pukul 10.00 wib perihal sidang11mediasi ke Ill Tempat Bidang PHI dan jamsos. Dinas tenaga kerja KotaBandung jl R.A.A.
152 — 68
.; Jabatan :KepalaSeksiSyaratKerja, Upah dan Jamsos Dinas TenagaKerja dan Transmigrasi ProvinsiJawa Timur ;9. ENDAH PURWATININGSIH, S.H.; Jabatan :Staf Bagian Bantuan Hukum, pada BiroHukumPemerintah ProvinsiJawaTimur ;10. HADID MANGGALA SHOFWAN, S.H.; Jabatan:Staf Bagian Bantuan Hukum, pada Biro HukumPemerintah ProvinsiJawa Tlimur;11.
91 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan isi Anjuran Nomor 167/Disnaker/HI & Jamsos/III/20196.tanggal 11 Maret 2019, tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukanpemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat;Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Atau apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, Penggugat mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukangugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
246 — 142
BahwaPemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja telah mengeluarkan anjurandengan Nomor : 167/Disnaker/HI & Jamsos/III/2019, pada tanggal 11 Maret2019, yang isi Anjuran menyatakan : Bahwa apabila PHK tidak bisadihindarkan, agar Perusahaan PT. Saptaindra Sejati membayar UangPesangon sesuai Pasal 161 ayat (3 ) Undang Undang No. 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan dan hakhak lainnya yang diatur oleh PKB PT,Saptaindra Sejati Periode 2018 2020.a.
Menyatakan Isi AnjuranNomor : 167/Disnaker/HI & Jamsos/III/2019, tanggal11 Maret 2019, tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan PemutusanHubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat.6.
Tergugat terhadap Penggugat adalah sah secara hukum, makapetitum angka 3 tidak beralasan hukum sehingga harus ditolak;Menimbang bahwa Majelis Hakim tidak dapat mengabulkanpetitumangka 4yang memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan jabatan ataupekerjaan Penggugat kembali seperti semula karena petitum tersebut tidakberalasan menuruthukum;Menimbang,bahwa Majelis Hakim tidak dapat mengabulkanPetitumangka 5 yang memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Isi AnjuranNomor : 167/disnaker/HI & Jamsos
98 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
., DirekturJenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan SosialTenaga Kerja, Ditjen PHI dan Jamsos TK, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2017:Turut Termohon Kasasi:Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri JakartaUtara untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Menerima dan
MONA. S. H. SIMANJUNTAK,SH.MH
Terdakwa:
PUNITHA RAMAN Als LINDA
245 — 106
Setiap orang;2, Yang tidak memenuhi persyaratan (memiliki kKompetensi; sehat;terdaftar jamsos; dokumen persyaratan lengkap) menempatkan PekerjaMigran Indonesia.Halaman 9 dari 15 Putusan Nomor 316/Pid.Sus/2020/PN BtmMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Unsur Yang tidak memenuhi persyaratan (memiliki kompetensi;sehat; terdaftar jamsos; dokumen persyaratan lengkap) menempatkanPekerja Migran Indonesia.Halaman 10 dari 15 Putusan Nomor 316/Pid.Sus/2020/PN BtmMenimbang bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkapdipersidangan, berdasarkan keterangan saksisaksi maupun keteranganterdakwa juga dihubungkan dengan barang bukti diketahui Bahwa awalnyapada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 Terdakwa membuka group Facebooklowongan kerja batam 2020 dan menuliskan
Berto Ivan, SE
Tergugat:
1.WALIKOTA PADANG
2.Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosila Pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang
267 — 161
(fotokopi sesuai pertinggal Penggugat);Surat BERTO IVAN, SE, tanggal 30 April 2019 PerihalLaporan Intimidasi Terhadap Pelaksanaan Tugas SelakuMediator Hubungan Indiustrial Dalam Penyelesaian KasusPemutusan Hubungan Kerja Oleh Kasi PPHI Atas PerintahDari Kabid HI Dan Jamsos Pada Dinas Tenaga Kerja DanPerindustrian Kota Padang, yang ditujukan kepada KepalaInspektorat Kota Padang.
(fotokopi sesuai pertinggalHalaman 14 dari 57 halamanPutusan Nomor : 27/G/2019/PTUN.PDGt:8.10.11.12.13.Bukti P. 7Bukti P. 8Bukti P. 9Bukti P. 10Bukti P. 11Bukti P.12.1Bukti P.12.2Penggugat);Surat BERTO IVAN, SE, tanggal 16 Mei 2019 PerihalMenolak Intimidasi Yang Dilakukan Oleh Kasi PPHI DanKabid HI Dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja DanPerindustrian Kota Padang Dalam Melaksanakan TugasMediator Hubungan Industrial Penyelesaian KasusPemutusan Hubungan Kerja PT.
62 Kementerian Tenaga Kerja danTransmigrasi Tahun Anggaran 2011 Nomor : B.526/SJDL/III/2011 tanggal 14 Maret 2011 (fotokopi sesualfotokopi);Surat Tamat Pendidikan dan Pelatihan Nomor 96.F.2.03/SJDL/STTPP/VI/2014 tanggal 17 Juni 2011 dari Kepala PusatPendidikan dan Pelatihan Pegawai Kementrian TenagaKerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (fotokopi sesuaifotokopi);Surat dari Sekretaris Daerah Kota Padang kepada BapakMentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesiac/q Bapak Dirjen PHI dan Jamsos
Kementrian Tenaga Kerjadan Transmigrasi Republik Indonesia perihal: Rekomendasitanggal 17 September 2012 (fotokopi sesuai fotokopi);Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RepublikIndonesia Nomor 633 Tahun 2012 Tentang PengangkatanMediator Hubungan Industri pada Dinas sosial dan TenagaKerja Kota Padang Tanggal 4 Oktober 2012 (fotokopi sesuaifotokopi);Surat dari Berto Ivan, S.E kepada Walikota Padangperihal: Menolak Intimidasi yang Dilakukan oleh Kasi PPHIdan Kabid HI dan Jamsos Dinas Tenaga
UnsurKepegawaian;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari Bukti T.7 dan BuktiT.12, diperoleh fakta hukum bahwa dikeluarkannya Surat Perintah UntukHalaman 34 dari 57 halamanPutusan Nomor : 27/G/2019/PTUN.PDGMelakukan Pemeriksaan dan Keputusan Walikota Padang tentang Tim Pemeriksaterhadap Penggugat tersebut adalah atas Laporan Staf dari Kepala Seksi PPHIyang diketahul oleh KABIDHI&JAMSOS yang ditujukan kepada Kepala DinasNakerin Kota Padang.
1.BUDI SANTOSO
2.ERVAN SOFYAN NOVIANDA
Tergugat:
PT. Para Bandung Propertindo
75 — 24
mana pemerintah memberlakukan PSBB untukmembatasi masyarakat melakukan kegiatan diluar rumah dan melaranguntuk berkumpul tapi Tergugat meminta kepada Para Penggugat untukmengumpulkan orangorang di wahana permainan Trans Studio Bandungdengan meminta Para Penggugat melakukan penjualan tiket;Bahwa dari perundingan tripartit tersebut pun tidak menghasilkankesepakatan, maka Mediator pada Kantor Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Propinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Anjuran nomor3763/TK.03.05/HI & Jamsos
Bahwa oleh karena itu pula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensimenolak anjuran Dinasnakertrans Propinsi Jawa Barat Nomor:3762/TK.03.05/HI&Jamsos, karena anjurannya mengabaikan buktibuktiyang diajukan oleh Terugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, sehinggamenghasilkan anjuran yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnyaterjadi dan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 51 dan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor: 35 Tahun 2021.7.
P6 : Risalah Penyelesaian Hubungan Industrial Secara Mediasi,Nomor : 567/474/HI & Jamsos, tanggal 16 Oktober 2020;7. P7 : Surat Jawaban berkaitan dengan JHT dan Mutasi atas namaBudi Santoso, tanggal 02 Juli 2020;Hal 15 dari 27 hal Putusan Nomor 115/Pdt.SusPHI/2021/PN.Bdg8.
140 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bukti T14Fotokopi Surat Undangan Kementerian Tenaga Kerja danTransmigrasi RI Direktorat Jenderal Pembinaan HubunganIndustrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor:Und.23/PHIJSKPJS/II/2015 tanggal 25 Februari 2015tentang Undangan Sidang Pleno Review KebijakanPenetapan Upah Minimum, Jumat, 27 Februari 2015 pukul14.00 s.d selesai tempat sidang Operation Room DitjenPHI dan Jamsos JI. Jend.
Persiapan Depenas untuk melaksanakan Supervisikepada Anggota Dewan Pengupahan Daerahmengenai Mekanisme Penetapan Upah Minimum;Rabu, 1 April 2015 pukul 10.00 s.d selesai tempat sidangOperation Room Ditjen PHI dan Jamsos JI. Jend.