Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-12-2017 — Putus : 07-02-2018 — Upload : 17-06-2019
Putusan PN SINGARAJA Nomor 225/Pid.Sus/2017/PN Sgr
Tanggal 7 Februari 2018 — Penuntut Umum:
KADEK ADI PRAMARTA, SH
Terdakwa:
Gede Astrawan Alias Jangaran
6623
  • Menyatakan terdakwa GEDE ASTRAWAN ALIAS JANGARAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut

    Penuntut Umum:
    KADEK ADI PRAMARTA, SH
    Terdakwa:
    Gede Astrawan Alias Jangaran
    PUTUSANNomor 225/Pid.Sus/2017/PN.Sgr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa:oar wn PFNama lengkap : GEDE ASTRAWAN ALIAS JANGARAN;Tempat lahir > Seririt;Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 01 Juli 1967;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan > Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Suprapto No 76 B, Kelurahan Seririt,Kecamatan Seririt,
    Menyatakan terdakwa Gede Astrawan Alias Jangaran, telah terbukti secarasah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotikayaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasail atau menyediakan narkotika Golongan bukan tanaman ,sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009tentang Narkotika dalam dakwaan Alternatif Kedua;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gede Astrawan Alias Jangaran,dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratusjuta rupiah), Subsidiair 6 (enam) bulan penjara;3. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;4.
    Dengan perkataan lainterdakwa dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi MUHAMMADFAISAL dan AGUS MAULIDIN ALIAS AGUS, yang dimaksud dengan setiap orangdalam perkara ini adalah terdakwa Gede Astrawan Alias Jangaran, yang telahmemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan jenisMetamfetamina (Sabusabu).
    Menyatakan terdakwa GEDE ASTRAWAN ALIAS JANGARAN, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah memiliki Narkotika Golongan bukan tanaman;Halaman 23 dari 25 Putusan Nomor 225/Pid.Sus/201 7/PN.Sgr2.
Register : 14-12-2020 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 15-08-2021
Putusan PN SINGARAJA Nomor 197/Pid.Sus/2020/PN Sgr
Tanggal 25 Februari 2021 —
Terdakwa:
Gede Astrawan Alias Jangaran
520
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa GEDE ASTRAWAN alias JANGARAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GEDE ASTRAWAN alias JANGARAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana

    Terdakwa:
    Gede Astrawan Alias Jangaran
Register : 20-12-2017 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PN SINGARAJA Nomor 230/Pid.Sus/2017/PN.Sgr
Tanggal 15 Februari 2018 — - Penuntut Umum: Putu Ambara, SH - Terdakwa: Agus Maulidin Alias Agus
6926
  • Adalah benar mengandungsediaan Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan 1 (satu) nomorurut 61 Lampiran ;Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dapat membeli dari saksiGede Astrawan alias Jangaran (terdakwa dalam perkara lain) sehargaHalaman 4 dari 19 Putusan Nomor 230/Pid.Sus/2017/PN.SgrRp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapat potongan hargaRp.25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) dari saksi Gede Astrawan aliasJangaran (terdakwa dalam perkara lain) selanjutnya uang
    Adalah benar mengandungsediaan Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan 1 (satu) nomorurut 61 Lampiran ;Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dapat membeli dari saksiGede Astrawan alias Jangaran (terdakwa dalam perkara lain) sehargaRp.500.000, (lima ratus riobu rupiah) dan terdakwa mendapat potongan hargaRp.25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) dari saksi Gede Astrawan aliasJangaran (terdakwa dalam perkara lain) selanjutnya uang Rp.25.000, (duapuluh lima ribu rupiah) sudah habis
    untuk dipakai sendiri bersama dengan temannyadengan harga Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) per satu paket danterdakwa diberi uang oleh saksi Gede Astrawan alias Jangaran sebesarRp.25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) dan sudah dipakai beli bensin;Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Gede Astrawan alias Jangaran waktuterdakwa kost di Seririt dan terdakwa penah memakai Narkotika jenis sabudengan saksi Gede Astrawan alias Jangaran;Bahwa terdakwa memakai Narkotika jenis sabu untuk mencari ketenangandan
    Dengan perkataan lain terdakwadapat dikenakan pertanggungjawaban pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi MUHAMMADFAISAL dan GEDE ASTRAWAN Alias JANGARAN, yang dimaksud dengansetiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa Agus Maulidin alias Agus, yangtelah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan jenis Metamfetamina (sabusabu).
Register : 11-05-2015 — Putus : 23-06-2015 — Upload : 28-07-2015
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 07/G/2015/PTUN.YK
Tanggal 23 Juni 2015 — Sumadi dkk disebut sebagai PARA PENGGUGAT Melawan GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA sebagai TERGUGAT
338241
  • Penyegelan dilakukan dengan Pintu dipalang pakai kayu kemudian di paku diujungatas dan diujung bawah kemudian ditulis disegel warga; Bahwa saksi hadir dalam sosialisasi di Jangaran dan Glagah , serta hadir dalam konsultasi publik di Kebonrejo dan Glagah;Bahwa sosialisasi diadakan tanggal 15 September 2014 di 4 tempat yaitu di DesaJangkaran, dan di rumah Bapak Muhaimin Jangkaran, kemudian Desa Kebunrejo dibalaidesa Kebunrejo dan dirumahnya Bapak Kasan Diharjo; Bahwa Konsultasi Publik diadakan tanggal