Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 22-09-2015
Putusan PA WATAMPONE Nomor 853/Pdt.P/2014/PA.Wtp.
Tanggal 27 Agustus 2014 — Mandasini alias Manda bin Janggelu
136
  • Mandasini alias Manda bin Janggelu
    PENETAPANNomor 853/Pdt.P/2014/PA.Wtp.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Watampone yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata agama pada tingkat pertama telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Dispensasi Kawin yang diajukan oleh:Mandasini alias Manda bin Janggelu, umur 42 tahun, agama Islam,pekerjaan Petani, tempat tinggal di Dusun Paroto DesaSamaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone,Kabupaten Bone, sebagai Pemohon.e Pengadilan Agama tersebut.e Telah membaca dan mempelajari
    Jabire bin Cingkeru, umur 70 tahun, agama Islam,pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Desa Samaelo, KecamatanBarebbo, Kabupaten Bone, memberikan keterangan di bawahsumpahnya yang pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi mengenal Pemohon bernama Mandasini alias Mandabin Janggelu karena saksi adalah mertua Pemohon.e Bahwa saksi mengenal anak Pemohon bernama Jumardi binMandasini alias Mandae Bahwa Pemohon memasukan permohonan dispensasi kawinanaknya pada Pengadilan Agama karena ada penolakan dari
    dan dari segifisiknya sudah bisa menjadi kepala rumah tangga.Bahwa pihak Pemohon telah melamar perempuan tersebut akantetapi belum ditentukan hari pernikahannya karena belum adapenetapan dari Pengadilan Agama.Bahwa saksi bersedia membantu jika rumah tangga anak Pemohonnantinya terjadi kesulitan.Saksi Il : Dedi bin Nurdin, umur 28 tahun, agama Islam, pekerjaanpetani, bertempat tinggal di Desa Samaelo, Kecamatan Barebbo,Kabupaten Bone..Bahwa, saksi mengenal pemohon bernama Mandasini alias Mandabin Janggelu