Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2015 — Putus : 13-05-2015 — Upload : 31-08-2015
Putusan PN BANGIL Nomor 3/PDT.G/2015/PN.Bil.
Tanggal 13 Mei 2015 — 1. SARIMIN PENGGUGAT I 2. RAMANI PENGGUGAT II 3. SATUKHA PENGGUGAT III 4. SULAMENA PENGGUGAT IV 5. ROMLAH PENGGUGAT V Selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT 1. SUMIATI TERGUGAT I 2. H. AHMAD TERGUGAT II Selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT
322
  • Bu JANINTEN, telah meninggal dunia dengan meninggalkanseorang anak sebagai ahli warisnya bernama :1.3.1. ATUN, meninggal dunia tahun 2008, dengan meninggalkan duaorang anak masingmasing bernama :1.3.1.1. Bu SUMIATI, kini Tergugat ;1.3.1.2. HLAAHMAD, kini Tergugat II ;2.
Register : 27-05-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mtr
Tanggal 17 September 2019 — Penuntut Umum:
ANAK AGUNG GDE PUTRA, SH.
Terdakwa:
RADEN WIRAHADI
8636
  • empat puluh tujuh) orang atau sekitar 8,62 % darikeseluruhan jumlah masyarakat penerima bantuan sebanya 545 (lima ratusempat puluh lima) orang yang tersebar di 13 (tiga belas) dusun yang ada diDesa Bayan yakni : No Nama Penerima Dusun Desa Keterangan1 Darsans Nangka Tidak TerimaRempek Bayan Bahan Tahap 2 Raden IraKusuma Bayan Timur Bayan neta Fenirria Tahap 3 Rimalip Dasan Tutul Bayan meek Terima Tahap 4 Nasinten Dasan Tutul Bayan eek Tenirtia Tahap 5 Ratsinem Montong Baru Bayan oak Terima Tahap 6 Janinten
    8,62 % darikeseluruhan jumlah masyarakat penerima bantuan sebanya 545 (lima ratusempat puluh lima) orang yang tersebar di 13 (tiga belas) dusun yang ada diDesa Bayan, yakni : NamaNo Benarinia Dusun Desa KeteranganNangka : .1 Darsana Rempek Bayan Tidak Terima Bahan Tahap Raden . . .2 lraKusuma Bayan Timur Bayan Tidak Terima Bahan Tahap 3 Rimalip Dasan Tutul Bayan Tidak Terima Bahan Tahap 4 Nasinten Dasan Tutul Bayan Tidak Terima Bahan Tahap 5 Ratsinem Montong Baru Bayan Tidak Terima Bahan Tahap 6 Janinten
    Dusun Desa Keterangano PenerimaNangka Tidak Terima1 Darsana Rempek Bayan Bahan Tahap 5 Raden Bayan Tidak TerimalrakKusuma Timur Bayan Bahan Tahap ' Dasan Tidak Terima3 Rinnaltp Tutul Bayan Bahan Tahap ; Dasan Tidak Terima* Nasinten Tutul Bayan Bahan Tahap ; Montong Tidak Terima Ratsinem Baru Bayan Bahan Tahap Halaman 70 dari 105 Putusan Nomor 25/Pid.SusTPK/2019/PN Mtr ; Montong Tidak TerimaS Janinten Baru Bayan Bahan Tahap ; Montong Tidak Terima7 basni Baru Bayan Bahan Tahap ; Montong Tidak Terima8
Register : 27-05-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mtr
Tanggal 17 September 2019 — Penuntut Umum:
ANAK AGUNG GDE PUTRA, SH.
Terdakwa:
RADEN KERTAWALA
8859
  • tidak lengkap, adanya masyarakat yangtidak menerima bahan sebanyak 47 (empat puluh tujuh) orang atausekitar 8,62 % dari keseluruhan jumlah masyarakat penerima bantuansebanya 545 orang yang tersebar di 13 (tiga belas) dusun yang adadi Desa Bayan yakni : Nama Penerim Dusun Des Keterangano 4 a1 Darsana Ray nek Baya Tidak Terima Tahap2 raKusum thee eave Tidak Terma Talap3 Rimalip Dasan Tutul ae Tidak Terma Tanee4 Nasinten Dasan Tutul Baya Tidak ferme Tahap5 Ratsinem Re nrong Baya Tidak ferima Tana6 Janinten
    Montong Tidak Terima5 Ratsinem Baru Bayan Bahan Tahap Montong Tidak Terima6 Janinten Baru Bayan Bahan Tahap .