Ditemukan 5 data
RATNI JANNETY
15 — 6
Pemohon:
RATNI JANNETY
RATNI YANNETY
11 — 12
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon RATNI JANNETY yang tertulis dalam Akta Kelahiran dengan Nomor474.1/3223 tertanggal 30 agustus 1988yang dikeluarkan olehKantor Catatan Sipil Kota Surabaya diatas adalah orang yang sama dengan nama:
- RATNI JANNETY pada Kartu Keluarga dengan No.3578260101085465
- RATNI YANNETY pada Akta Nikah No.33
/CS/1981
- RATNI YANNETY pada Kutipan Kartu Pengawai Sipil Pemohon dengan No.B376794
- RATNI YANNETY pada Kutipan Kartu Peserta Taspen No.530002089
- RATNI JANNETY pada Kutipan Ijazah SD Pemohon dengan No. 9088/Kab
- RATNI JANETY pada Kutipan Ijazah SMP Pemohon dengan NO. 137/A-set/1968
- RATNI JANNETY pada Kutipan Ijazah Pengatur Rawat dengan No.V-SK/7/130/SPR-73
- RATNI YANNETY
SINGAM
pada Kutipan Ijazah Pendidikan Guru untuk Perawat dan Bidan dengan No. 0G5/G/III/76 - RATNI YANNETY pada Kartu BPJS Kesehatan dengan No. 0000102065826
- RATNI JANNETY pada Paspor dengan NO.
204 — 122
Jannety Natur Sari (PT. JNS) yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada : HERI ARIANDI, S.H.,M.H., sebagai Direktur LBH IARMI, Advokat, Kurator, Mediator Non Hakim yang beralamat di WTC 5, jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Mei 2016. Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
Jannety Natur Sari dan PT. Indofarma Global Medika (Tergugat ). No. IGM 320 PKS/Dir/I/2013 (untuk produk Titania Cracket Heel Balm/CHB) No. IGM 321 PKS/Dir/I/2013 (untuk produk Cooling Gell CG) No. IGM 322 PKS/Dir/I/2013 (untuk produk Nail Ointment/NO)Ketiga perjanjian itu dibuat dan ditandatangani oleh keduanya, dalam hal iniPT. Jannety Natur Sari (JNS) ditandatangani oleh Nelly Suhirman selakuDirektur PT. JNS dan PT.
Jannety Natur Sari/Penggugatdan PT. Indofarma Global Medika (Tergugat 1). Perjanjian itu dibuat danditandatangani oleh keduanya, dalam hal ini PT. Jannety Natur Sari (JNS)/Penggugat ditandatangani oleh Nelly Suhirman selaku Direktur PT. JNS danPT. Indofarma Global Medika (IGM)/ Tergugat ditandatangani oleh IkeAvianti dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama (PT IGM).
Jannety Natur Sari dan PT.Indofarma Global Medika, No. 08/PKSD/TTHCB/03/13, No. IGM320/PKS/DIR/I/2013 (Bukti T.1, T.Il 1) ; Perjanjian Penunjukan Distributor antara PT. Jannety Natur Sari dan PT.Indofarma Global Medika, No. 09/PKSD/TTCG/03/13, No.IGM ; 321/PKS/DIR/1/2013 (Bukti T.1, T.Il 2) Perjanjian Penunjukan Distributor antara PT.
Jannety Natur Sari dan PT.Indofarma Global Medika, No. 08/PKSD/TTCHB/03/13, No. IGM : 320/PKS/DIR/1/2013 ; Perjanjian Penunjukan Distributor antara PT. Jannety Natur Sari dan PT.Indofarma Global Medika, No. 09/PKSD/TTCG/03/13, No. IGM321/PKS/DIR/ 1/2013 ;Halaman 483 dari 46 Putusan Nomor : 318/Pdt.G/2016/PN.Jkt. Sel. Perjanjian Penunjukan Distributor antara PT.
Jannety Natur Sari (Penggugat) dengan PT.Indofarma Global Medika (Tergugat !)
63 — 54
Jannety Natur Sari (PT. JNS),dalam hal ini diwakili oleh kuasanya yang bernamaHERI ARIANDI, S.H.,M.H., sebagai Direktur LBHIARMI, Advokat, Kurator, Mediator Non Hakim yangberalamat di WTC 5, Jalan Jenderal Sudirman Kav.2931, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.2472/LBHIARMI/X/2016 tanggal 14 Oktober 2016,Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semulaPenggugat ;MELAWAN1. PT. INDOFARMA GLOBAL MEDIKA, yang beralamat di Kompleks InfiniaPark Blok B86, Jalan Dr.
Jannety Natur Sari dan PT. Indofarma Global Medika (Tergugat ) : No. IGM 320 PKS/Dir/V2013 (untuk produk Titania Cracket HeelBalm/CHB); No. IGM 321 PKS/Dir/V2013 (untuk produk Cooling Gell CG); No. IGM 322 PKS/Dir/V2013 (untuk produk Nail Ointment/NO);Ketiga perjanjian itu dibuat dan ditandatangani oleh keduanya, dalam hal iniPT. Jannety Natur Sari (JNS) ditandatangani oleh Nelly Suhirman selakuDirektur PT. JNS dan PT.
Jannety Natur Sari (PENGGUGAT) dan PT.Indofarma Global Medika (TERGUGAT 1). Perjanjian tersebut adalahsebagai berikut : No. IGM 320 PKS/Dir/V/2013 (untuk produk Titania Cracket Heel Balm/CHB); No. IGM 321 PKS/Dir/V2013 (untuk produk Cooling Gell CG); No.
Jannety Natur Sari) dengan TERGUGAT (PT. Indofarma GlobalMedika);Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18340 KUHPerd mengatakan :Persetuuan hanya berlaku antara pihakpihak yang membuainya.Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapatmemberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yangditentukan dalam pasal 1317 ;Bahwa berdasarkan Perjanjian Penunjukan Distributor No. 08/PKSD/TTCHB/03/13 No.
Jannety Natur Sari dan Undangan, olehkarena PENGGUGAT tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat 1(menyediakan tenaga pemasaran) dan ayat 3 telah mempengaruhi tidaktercapainya target penjualan;Bahwa Produkproduk PENGGUGAT sebagaimana tertuang dalamPerjanjian Penunjukan Distributor tersebut, pada awalnya produkprodukPENGGUGAT tersebut didistribusikan oleh PT.
123 — 15
Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan 4 (empat) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing bernama:
- Sarah Sabatya Herman binti Herman, lahir tanggal 10 April 2004;
- Nawal Arifah Herman binti Herman, lahir tanggal 26 September 2005;
- Saffa Adela Herman binti Herman, lahir tanggal 09 Juni 2010;
- Amel Jannety Herman binti Herman, lahir tanggal 04 Pebruari