Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 06-10-2021
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 249/Pid.B/2021/PN Tlg
Tanggal 21 September 2021 —
Terdakwa:
DJANI bin alm JASEDI
410
  • Jasedi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak Dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana

    Terdakwa:
    DJANI bin alm JASEDI