Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-07-2014 — Upload : 13-08-2014
Putusan PN MAROS Nomor 80/Pid.B/2014/PN.Mrs
Tanggal 1 Juli 2014 — Terdakwa : BACO Bin JATTUNG JPU : ANINDYA DHARMIKA P, SH
305
  • Menyatakan Terdakwa BACO Bin JATTUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan Memiliki, Membawa Senjata Tajam / Penusuk Berupa Badik Tanpa Dilengkapi dengan Surat Ijin dari Pihak yang Berwenang ;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan pidana Penjara selama 3 ( tiga ) Bulan dan 15 ( lima belas ) Hari ;3.
    Terdakwa : BACO Bin JATTUNG JPU : ANINDYA DHARMIKA P, SH
    RAMLIBin DAKKI di rumah saksi korban RAMLI Bin DAKKI dan mengatakan, kamumau lawan saya kemudian saksi korban RAMLI Bin DAKKI menjawab tidakkemudian saksi RAMLI langsung masuk ke dalam rumah yang kemudiandiikuti oleh Terdakwa BACO DG JATTUNG, kemudian Terdakwa BACO DGJATTUNG mencabut badik dari pinggang sebelah kanannya sehingga saksimengambil sebilah balok.
    Putusan Nomor 80/Pid.B/201 4/PN.Mrsmenikam saksi RAMLI, saksi RAMLI langsung memukul tangan TerdakwaBACO DG JATTUNG dan ditangkis oleh Terdakwa BACO DG JATTUNGsehingga balok kayu saksi RAMLI terlempar kemudian Terdakwa BACO DGJATTUNG menikam saksi RAMLI sebanyak 2 ( dua ) kali di bagian perutnamun saksi RAMLI sempat menghindar sehingga saksi RAMLI mengalamiluka gores dibagian punggung belakang.
    Selanjutnya saksi korban RAMLI mengambil badiktersebut dan lari keluar rumah menuju rumah saksi ABD HAMID ;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa BACO DG JATTUNG tersebut,saksi korban RAMLI Bin DAKKI mengalami luka berdasarkan Visum EtRepertum Nomor : 073/PKMLAU/TU/IV/2014 tanggal 25 April 2014 yangditandatangani oleh dr.
    Karena Terdakwa maumenikam saksi korban RAMLI maka saksi korban RAMLI mengambil sebuahbalok untuk membela diri dari tikaman Terdakwa ;Bahwa pada saat Terdakwa BACO Bin JATTUNGT mau menikamsaksi korban RAMLI berusaha menangkisnya dengan kayu balok tersebut ;Bahwa Terdakwa BACO Bin JATTUNG 2 ( dua ) kali menikam saksikorban RAMLI tetapi dapat dihindari dan saksi korban RAMLI hanyamengalami luka gores pada punggung belakang dan pipi sebelah kiri ;Bahwa Antara Terdakwa BACO Bin JATTUNG dan saksi korbanRAMLI
    sempat bergumul di lantai untuk merebut badik milik Terdakwa BACOBin JATTUNG dan saksi korban RAMLI mengalami luka iris di telapak tangansebelah kiri sehingga badik milik Terdakwa BACO Bin JATTUNG dapat lepasdari tangan Terdakwa kemudian diambil oleh saksi koroban RAMLI untukdibawa lari kKemudian saksi korban RAMLI melaporkan kejadian tersebutkepada pihak yang berwajib ;Bahwa Terdakwa BACO Bin JATTUNG mengakui badik tersebutadalah milik Terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki surat / tjin untukmembawa