Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 21-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 816 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; Domitius Jegalut bin Yohanes Kewe
2515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; Domitius Jegalut bin Yohanes Kewe
    Pari SejahteraWahana Lestari ;Perbuatan ia Terdakwa Domitius Jegalut bin Yohanes Kewesebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf e jo.Pasal 78 Ayat (5) UndangUndang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentangKehutanan;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa / Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Sendawar tanggal 10 November 2009 sebagai berikut :1.
    Menyatakan Terdakwa Domitius Jegalut bin Yohanes Kewe terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kehutanansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) hutuf e jo.Pasal 78 ayat (5) UndangUndang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanansesuai dengan dakwaan Penuntut Umum ;2.
    Menyatakan Terdakwa Domitius Jegalut bin Yohanes Kewe tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam SuratDakwaannya ;. Membebaskan Terdakwa Domitius Jegalut Yohanes Kewe dari dakwaanPenuntut Umum tersebut ;. Mengembalikan hak Terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat sertamartabatnya semula ;.
    Pari Sejahtera Wahana Lestari (PSWL) melaluiTerdakwa Domitius Jegalut bin Yohanes Kewe ; Barang bukti berupa suratsurat dikembalikan kepemiliknya yangberhak kecuali 1 (satu) lembar Surat Bukti Kas Ke luar yang diterimaoleh saksi Kajang dan 1 (satu) lembar Surat Perincian Hasil KerjaBulan Juli 2005 atas nama Kajang tetap terlampir dalam berkasperkara ;5.
    Oleh karena ituPemohon Kasasi berpendapat bahwa sekiranya judex facti yang memeriksadan mengadili perkara Domitius Jegalut bin Yohanes Kewe secara sungguhHal. 7 dari 11 hal. Put.