Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 04-09-2019
Putusan PA BLITAR Nomor 1910/Pdt.G/2019/PA.BL
Tanggal 4 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
164
  • Nafkah anak bernama JENAYRA HALWAYUZAHRA PURWONO lahir 24 Maret 2018 setiap bulan sebesar Rp. 1.000.000.,-(satu juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa/sudah menikah.
    1. Menetapkan anak yang bernama JENAYRA HALWAYUZAHRA PURWONO lahir 24 Maret 2018 berada dalam hadhanah Penggugat rekonpensi.
    2. Menyatakan gugatan Penggugat rekonpensi yang lainnya tidak dapat diterima.
      Kantor Urusan Agama Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitardengan bukti Kutipan Akta Nikah No. 432/25/VII/2015 tertanggal 8 Agustus2015 (foto copy terlampir);Bahwa setelah menikah pemohon dan termohon tinggal di Panggungasri,RT.01, RW.01, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, dan di Slumbung,RT.04, RW.02, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, pemohon dantermohon tidak tinggal menetap, akan tetapi bolakbalik;Bahwa dari perkawinan pemohon dan termohon tersebut dikaruniai Seoranganak yang bernama JENAYRA
      namun tidak menyebutkan jumlahnominalnya, karenanya majelis hakim akan mempertimbangkannyasebagai berikut:Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksisaksiPenggugat rekonpensi maupun saksisaksi Tergugat rekonpensi bahwaselama ini Tergugat rekonpensi bekerja sebagai pedagang sayur di kiospasar, akan tetapi para saksi tidak mengetahui berapa penghasilannya.Karenanya majelis hakim berpendapat bahwa Tergugat rekonpensidianggap mampu dan layak untuk mencukupi yang menjadi kebutuhananak yang bernama JENAYRA
      Putusan Nomor 1910/Pdt.G/2019/PA.BL.Menimbang bahwa, karena anak Penggugat rekonpensi denganTergugat rekonpensi yang bernama JENAYRA HALWAYUZAHRAPURWONO lahir 24 Maret 2018 sekarang dalam asuhan Penggugatrekonpensi dan selama anak berada dalam asuhan Penggugat rekonpensi,anak tersebut dalam keadaan baik dan nyaman bersama Penggugatrekonpensi maka sesuai maksud pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islammenyatakan bahwa : pemeliharaan anak yang belum mumayyiz ataubelum berumur 12 tahun adalah hak ibunya