Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2020 — Putus : 21-04-2020 — Upload : 27-04-2020
Putusan PN NGAWI Nomor 47/Pid.Sus/2020/PN Ngw
Tanggal 21 April 2020 — Penuntut Umum:
SUYANTO, SH
Terdakwa:
APRILION FAJAR ARI SETYAWAN Als JEPROL Bin JARI
5110
  • Jeprol Bin Jari tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Bermufakat Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Dengan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aprilion Fajar Ari Setyawan Als.
    Jeprol Bin Jari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti
    Penuntut Umum:
    SUYANTO, SH
    Terdakwa:
    APRILION FAJAR ARI SETYAWAN Als JEPROL Bin JARI