Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2018 — Putus : 27-03-2018 — Upload : 22-02-2020
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 74/Pid.Sus/2018/PN Sim
Tanggal 27 Maret 2018 — Penuntut Umum:
INDRI WIRDIA EFFENDY, SH
Terdakwa:
JIHADAN POHAN
155
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa JIHADAN POHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa JIHADAN POHAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus
    Penuntut Umum:
    INDRI WIRDIA EFFENDY, SH
    Terdakwa:
    JIHADAN POHAN
Register : 05-12-2016 — Putus : 05-01-2017 — Upload : 17-10-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1196/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 5 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
174
  • Jihadan Al Hagqqgi , umur 3tahun. Yang saat ini, anak tersebut ada dalam asuhan Penggugat:4.
Register : 06-03-2019 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 04-04-2019
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 0375/Pdt.G/2019/PA.RAP
Tanggal 1 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
111
  • Hadi Sipayung);
  • Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:
    1. Cut Mutia (perempuan), lahir tanggal 5 Mei 2008;
    2. Jimly Hasiddikki (laki-laki), lahir tanggal 31 Mei 2009;
    3. Jihadan Akbar (laki-laki), lahir tanggal 28 Januari 2013;

    berada dibawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat dengan kewajiban bagi Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak Penggugat dan Tergugat tersebut;

    5.

Putus : 27-11-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 61 K/ Pdt/ 2013
Tanggal 27 Nopember 2013 — LA UGU bin LA HAJI, dkk VS WA ZUURIA binti LA MBERA
2710 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 61 K/Pdt/2013apakah tanah sengketa sekarang adalah bagian pembagian yang dilakukan oleh La Jihadan Wa Jiha ..., sehingga pertimbangan judex facti adalah nyata menyimpang dari dasargugatan para Penggugat, padahal secara hukum pertimbangan judex facti adalah tidakboleh menyimpang dari dasar gugatan Penggugat, sebagaimana yang telah difatwakandalam Yurisprudesi Mahkamah Agung RI, tanggal 1 September 1971, Nomor 372 K/Sip/1970, yang berbunyi (dikutip) :Putusan pengadilan yang didasarkan pada pertimbangan