Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2016 — Putus : 13-06-2016 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA STABAT Nomor 140/Pdt.G/2016/PA.Stb.
Tanggal 13 Juni 2016 — Penggugat melawan Tergugat
103
  • Rahman Saleh) terhadap Penggugat (Siti Patimah binti Joarik).

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Stabat untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Wih Pesem, Kabupaten Bener Meriah, untuk diadakan pencatatan dalam daftar yang disediakan untuk itu.

    sesuai dengan surat aslinya dan telahdiberi tanda P serta telah ditandatangani dengan tinta hitam di sudut kananatas;Bahwa bukti tertulis atau surat yang diajukan Penggugat tersebut diatas tidak dapat dikonfirmasikan kepada Tergugat karena Tergugat tidak pernahhadir di persidangan;Halaman 3 dari 14 halaman Putusan Nomor /Pdt.G/2016/PA.Stb.Bahwa selain mengajukan bukti tertulis atau surat tersebut di atas,Penggugat juga telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang bernama SitiAisyah binti Umar dan Joarik
    Joarik bin Udin.Bahwa hubungan Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri, menikahpada bulan Maret 2009 di rumah saksi;Bahwa setelah menikah Penggugat dengan Tergugat tinggal bersama dirumah orang tua Tergugat di Simpang Teritit, Desa Simpang Teritit danPenggugat dengan Tergugat terakhir tinggal bersama di rumah orang tuaTergugat di Simpang Teritit, Desa Simpang Teritit;Bahwa saat ini Penggugat dengan Tergugat sudah pisah rumah sejakawal tahun 2013 sampai sekarang;Bahwa yang pergi dari rumah tempat
    Hakimberpendapat berdasarkan asas Lex Periori derogat Lex Apriori alat bukti saksiyang mencapai batas minimal pembuktian dalam perkara ini adalahsebagaimana disebut dalam Pasal 76 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama, yaitu saksi yang berasal dari keluarga atau orangorang yang dekat dengan Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti tertulis atau surat tersebutdi atas Penggugat juga telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang bernamaSiti Aisyah binti Umar dan Joarik