Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-04-2017 — Upload : 20-07-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 68/Pid.Sus/2017/PN TBT
Tanggal 18 April 2017 — JOKO SUPRIONO als JOMEK
195
  • Menyatakan Terdakwa Joko Supriono alias Jomek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Joko Supriono alias Jomek oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 4.
    JOKO SUPRIONO als JOMEK
    Tanggal 7Februari 20176 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwa sertamemperhatikan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1:Menyatakan terdakwa Joko Supriono alias Jomek telah terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak danmelawan
    Menghukum terdakwa Joko Supriono alias Jomek dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dandenda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3(tiga) bulan penjara ;.
    TbtBahwa Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016 sekira pukul21.15 Wib saya dan rekan saya ada melakukan penngakapan di JalanNenas No 02 Kel Rambung Kec Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggitepatnya didepan rumah kostkost an salah satu milik warga.Bahwa yang telah saksi tangkap adalah seorang lakilaki yang bernamaJoko Supriono alias Jomek;Bahwa pada saat dilakukan penangkapan yang ditemukan dari terdakwaadalah 1 (satu) bungkus plastic kecil transparan berisi serbuk Kristaldiduga narkotika
    Tbtberupa: 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putin dengan beratbrutto 0,5 (nol koma lima), atas nama Joko Supriono alias Jomek, yangberdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut adalah benarmengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan nomorurut 61 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,; Bahwa Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine No.
    Menyatakan Terdakwa Joko Supriono alias Jomek terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak MenquasaiNarkotika Golongan Bukan Tanaman :2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Joko Supriono alias Jomek olehkarena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan dendasebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) ;3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan;4.
Register : 13-11-2019 — Putus : 08-01-2020 — Upload : 13-01-2020
Putusan PN Sei Rampah Nomor 525/Pid.B/2019/PN Srh
Tanggal 8 Januari 2020 — Penuntut Umum:
HERIANTO, SH
Terdakwa:
JOKO PRIONO alias JOMEK
356
  • Menyatakan Terdakwa Joko Priono alias Jomek tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
3.
Penuntut Umum:
HERIANTO, SH
Terdakwa:
JOKO PRIONO alias JOMEK
Pekerjaan : Tidak AdaTerdakwa Joko Priono Alias Jomek ditangkap pada tanggal 21 September 2019dan Terdakwa Joko Priono Alias Jomek ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 22 September 2019 sampai dengan tanggal 11Oktober 2019. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Oktober 2019sampai dengan tanggal 20 November 2019.
Menyatakan Terdakwa JOKO PRIONO alias JOMEK dinyatakanbersalah melakukan tindak pidana PERCOBAAN PENCURIAN DALAMKEADAAN MEMBERATKAN yang diatur dan diancam dalam pidana pasal363 ayat 1 ke 4 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana dalam DakwaanKedua.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOKO PRIONO alias JOMEKdengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dikurangi selama beradadalam tahanan sementara.3.
perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah)Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyaTerdakwa menyatakan memohon hukuman yang seringanringannya denganalasan Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU :Bahwa Terdakwa JOKO PRIONO alias JOMEK
TORTOPdan berhasil menangkap Terdakwa sedangkan ANGGA DAMANIK AliasTORTOP berhasil melarikan diri, selanjutnya Terdakwa beserta barangbukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Dolok Merawan untuk diprosessesual dengan hukum yang berlaku Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban SUDIAHRAHMAN menderitakerugian lebin kurang sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah)Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363ayat (1) ke4 KUH PidanaATAUKEDUA :Bahwa Terdakwa JOKO PRIONO alias JOMEK
Menyatakan Terdakwa Joko Priono alias Jomek tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPercobaan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimanadalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 05-10-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 282/Pid.Sus/2021/PN Tbt
Tanggal 14 Desember 2021 —
Terdakwa:
Joko Priono Alias Jomek
7211

  • Terdakwa:
    Joko Priono Alias Jomek
Putus : 14-04-2016 — Upload : 22-05-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 31/PID.B/2016/PN TBT
Tanggal 14 April 2016 — ANGGA DEWA PUTRA DAMANIK alias TORTOP
254
  • ANGGA DEWA PUTRA DAMANIK alias TORTOPbersamasama dengan saksi AMRU NASUTION alias AMRU dan. saksiRENDIANSYAH alias DIAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sertabersamasama dengan JOKO Alias JOMEk (DPO) pada hari Minggu tanggal 01Nopember 2015 sekira pukul 21.30 WIB dan pada hari Selasa tanggal 03Nopember 2015 sekira pukul 21.30 WIB serta pada hari Kamis tanggal 05November 2015 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktulain dalam Tahun 2015, bertempat di Jalan Pulau Belitung
    hasil penjualan sepeda motortersebut dan pulang ke Tebing Tinggi berboncengan tiga dengan mengendarai 1(Satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau.Akibat perbuatan terdakwa , saksi korban mengalami kerugian sebesarRp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 05 November 2015 sekira pukul 20.30bertempat di Jalan Thamrin Kelurahan Mandailing Kecamatan Padang Hulu KotaTebing Tinggi tepatnya di halaman parkir warnet Holly, terdakwa bertemu dengansdr.JOKO alias JOMEK
    Ketika melewati jalan Thamrin Kelurahan Mandailing Kecamatan PadangHulu tepatnya di Warnet Holly, terdakwa dan sdr Joko Als Jomek melihat 1 (Satu)unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna Biru yang terparkir di halaman parkirwarnet Holly kemudian terdakwa bersama sdr.Joko Als Jomek membelokkansepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa kearah halaman parkir warnet Holly,kemudian sdr Joko Als Jomek (DPO) memarkirkan sepeda motornya tepatdisebelah Sepeda Motor Kawasaki Ninja warna Biru No Pol BK 4445 NAG
    Setelah kunci T berada ditangan Joko als Jomek (DPO), kemudian JokoAls.Jomek merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dan terdakwamemutarkan dan mengengkol sepeda motor tersebut dan membawa pergi ke arahbandar sono bersama Joko als.Jomek yang mengendarai sepeda Motor Satria FUwarna hitam merah.