Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2019 — Putus : 12-06-2019 — Upload : 14-06-2019
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 40/Pid.B/2019/PN Kph
Tanggal 12 Juni 2019 —
Terdakwa:
1.ANTOSEN JOPIKO BIN DAHLAN
2.DAHLAN ALS BIN NOP
6122
    1. Menyatakan Terdakwa I ANTOSEN JOPIKO BIN DAHLAN dan Terdakwa II DAHLAN ALS LAN BIN NOP masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tundak pidana Pengroyokan sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    Terdakwa:
    1.ANTOSEN JOPIKO BIN DAHLAN
    2.DAHLAN ALS BIN NOP
    PENGADILAN NEGERIKEPAHIANGPetikan PutusanDaftar Pidana(Pasal 226 KUHAP) PETIKAN PUTUSANNomor 40/Pid.B/2019/PN Kph DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kepahiang yang mengadili perkara pidana dengan acarabiasa pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraPara Terdakwa : Nama lengkap : Antosen Jopiko Bin Dahlan;Tempat lahir : Batu Bandung;Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 15 Februari 1990;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat
    Menyatakan Terdakwa ANTOSEN JOPIKO BIN DAHLAN dan Terdakwa IlDAHLAN ALS LAN BIN NOP masingmasing telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tundak pidana Pengroyokan sebagaimanaDakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa dengan pidana penjaramasingmasing selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 21-08-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 04-12-2019
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 95/Pid.B/2019/PN Kph
Tanggal 7 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
ABRAM MAROJAHAN, SH
Terdakwa:
SAKWAN Als CEK Bin AJI PAI Alm
6817
  • Saksi ANTOSEN JOPIKO Als CEN Bin DAHLAN; Bahwa terdakwa adalah paman kandung dari saksi korban; Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2018 sekitar pukul 15.00wib, saksi korban bersama saksi DAHLAN (ayah saksi korban) yangsedang mengendarai sepeda motor dicegat oleh terdakwa di jalan umumDesa Batu Bandung, saksi korban bersama saksi DAHLAN lalu berhenti,setelah berhenti terdakwa berkata kepada saksi korban awas kalaukamu ngulang ke kebun lagi besok kamu saya bunuh; Bahwa setiba di rumah, saksi