Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.ANTOSEN JOPIKO BIN DAHLAN
2.DAHLAN ALS BIN NOP
61 — 22
- Menyatakan Terdakwa I ANTOSEN JOPIKO BIN DAHLAN dan Terdakwa II DAHLAN ALS LAN BIN NOP masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tundak pidana Pengroyokan sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Terdakwa:
1.ANTOSEN JOPIKO BIN DAHLAN
2.DAHLAN ALS BIN NOPPENGADILAN NEGERIKEPAHIANGPetikan PutusanDaftar Pidana(Pasal 226 KUHAP) PETIKAN PUTUSANNomor 40/Pid.B/2019/PN Kph DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kepahiang yang mengadili perkara pidana dengan acarabiasa pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraPara Terdakwa : Nama lengkap : Antosen Jopiko Bin Dahlan;Tempat lahir : Batu Bandung;Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 15 Februari 1990;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat
Menyatakan Terdakwa ANTOSEN JOPIKO BIN DAHLAN dan Terdakwa IlDAHLAN ALS LAN BIN NOP masingmasing telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tundak pidana Pengroyokan sebagaimanaDakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa dengan pidana penjaramasingmasing selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
ABRAM MAROJAHAN, SH
Terdakwa:
SAKWAN Als CEK Bin AJI PAI Alm
68 — 17
Saksi ANTOSEN JOPIKO Als CEN Bin DAHLAN; Bahwa terdakwa adalah paman kandung dari saksi korban; Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2018 sekitar pukul 15.00wib, saksi korban bersama saksi DAHLAN (ayah saksi korban) yangsedang mengendarai sepeda motor dicegat oleh terdakwa di jalan umumDesa Batu Bandung, saksi korban bersama saksi DAHLAN lalu berhenti,setelah berhenti terdakwa berkata kepada saksi korban awas kalaukamu ngulang ke kebun lagi besok kamu saya bunuh; Bahwa setiba di rumah, saksi