Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-03-2015 — Upload : 13-04-2015
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 8/Pid.B/2015/PN.Bek
Tanggal 10 Maret 2015 — Pidana - LUSIUS JOPISAN Als. KUWIK Anak JONYIM
238
  • Menyatakan Terdakwa LUSIUS JOPISAN Als. KUWIK Anak JONYIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam tersebut dalam Dakwaan Primair ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.
    Pidana- LUSIUS JOPISAN Als. KUWIK Anak JONYIM
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara TerdakwaNama lengkap : LUSIUS JOPISAN Als.
    Bek, tanggal 26 Januari2015 tentang penetapan hari sidang ;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa serta memperhatikanbukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut :1 Menyatakan bahwa Terdakwa LUSIUS JOPISAN Als.
    KUWIKAnak JONYIM, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkansebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke4KUHPidana dalam Dakwaan Primair kami ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LUSIUS JOPISAN Als.KUWIK Anak JONYIM berupa pidana penjara 10 (sepuluh)bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanansementara dan memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalamtahanan ;3.
    PILIPI Anak ARWAN (DPO)mengambil minyak solar tanpa izin dari saksi JESSY Anak LAKENG sehinggamengalami kerugian sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).Perbuatan Terdakwa LUSIUS JOPISAN Als KUWIK Anak JONYIMsebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat 1 ke4 KUHPidana.Subsidair :Bahwa Terdakwa LUSIUS JOPISAN Als KUWIK Anak JONYIM padahari Senin tanggal 03 November 2014 sekira jam 22.00 Wib atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan November 2014 bertempat di parkiran atau di pekaranganGereja
    Unsur Barangsiapa :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barangsiapa disini adalah orang(Persoon) selaku subjek hukum yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana, danorang tersebut sehat jasmani dan rohaninya serta dapat mempertanggung jawabkanperbuatannya secara hukum;Menimbang, bahwa orang selaku subyek hukum dalam perkara ini adalahTerdakwa, yaitu Terdakwa LUSIUS JOPISAN Als.
Register : 19-10-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 18-11-2021
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 88/Pid.Sus/2021/PN Bek
Tanggal 17 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
Fitrian Yuristiawan
Terdakwa:
LUSIUS JOPISAN Alias KUWIK Anak PAULINUS JONYIM Alm.
10116
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa LUSIUS JOPISAN Alias KUWIK Anak PAULINUS JONYIM (Alm) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menerima Narkotika Golongan I;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (
      Penuntut Umum:
      Fitrian Yuristiawan
      Terdakwa:
      LUSIUS JOPISAN Alias KUWIK Anak PAULINUS JONYIM Alm.
      Pid.1.A.3 PUTUSANNomor 88/Pid.Sus/2021/PN BekDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Lusius Jopisan Alias Kuwik Anak Paulinus Jonyim(Alm);Tempat lahir : Pejampi;Umur/Tanggal lahir : 27 tahun/11 Februari 1994;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Jagoi Babang Rt. 002 Rw. 001,
      Desa Jagoi,Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang;Agama : Katholik;Pekerjaan : Petani/Pekebun;Terdakwa Lusius Jopisan Alias Kuwik Anak Paulinus Jonyim (Alm)ditangkap tanggal 8 Juli 2021;Terdakwa Lusius Jopisan Alias Kuwik Anak Paulinus Jonyim (Alm)ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 13 Juli 2021 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2021;Penyidik melalui Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2Agustus 2021 sampai dengan tanggal 10 September 2021;.
      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LUSIUS JOPISAN AliasKUWIK Anak PAULINUS JONYIM (Alm) berupa pidana penjara selama 7(tujuh) Tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam masapenahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Dendasebesar Rp. 1.000.000.000, (Satu Milyar Rupiah) Subsidiair selama 6(Enam) bulan penjara;3. Menyatakan Barang Bukti berupa:a).
      , bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU :Bahwa terdakwa LUSIUS JOPISAN Alias KUWIK Anak PAULINUS JONYIM(Alm) pada hari Kamis Tanggal 08 Juli 2021, Sekira pukul 16.30 Wib atausetidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2021 atausetidaktidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2021, bertempat disebuah rumah yang terletak di Dsn.
      sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.ATAUKEDUA :Bahwa terdakwa LUSIUS JOPISAN Alias KUWIK Anak PAULINUS JONYIM(Alm) pada hari Kamis Tanggal 08 Juli 2021, Sekira pukul 16.30 Wib atausetidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2021 atausetidaktidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2021, bertempat disebuah rumah yang terletak di Dsn.