Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2013 — Putus : 11-02-2013 — Upload : 08-04-2014
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 18/Pid.Sus/2013/PN.Kb.Mn
Tanggal 11 Februari 2013 — PAEMAN alias MAN KECE bin JOSEMI
412
  • M E N G A D I L I- Menyatakan terdakwa PAEMAN alias MAN KECE bin JOSEMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan dan memiliki hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan secara tidak sah.
    - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PAEMAN alias MAN KECE bin JOSEMI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan.
    PAEMAN alias MAN KECE bin JOSEMI
    mempelajari :e Berkas Perkara atas nama PAEMAN alias MAN KECE binJOSEMI, Nomor : BP/150/XI/2012/Satreskrim tertanggal 07November 2013 ;e Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari KepalaKejaksaan Negeri Mejayan Nomor : 18/BIASA/Euh.2/01/2013tertanggal 07 Januari 2013 ;e Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tertanggal 07Januari 2013 Nomor 18/Pen.Pid/2013/PN.Kbo.Mn tentang PenunjukanMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas namaterdakwa PAEMAN alias MAN KECE bin JOSEMI
    keterangan terdakwa dipersidangan ;e Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari JaksaPenuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mejayan Nomor Register :PDM54/MJN/Ep.2/12/2012 tertanggal O04 Februari 2013 yangdibacakan pada persidangan hari Senin tanggal 04 Februari 2013 yangpada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskan sebagai berikutMenyatakan terdakwa PAEMAN alias MAN KECE bin JOSEMI
    ratus tiga puluh tiga ribu rupiah)berdasarkan perhitungan yang berasal dari Surat KeputusanDireksi Perum Perhutani Nomor 664/KPTS/DIR/2010 ;Bahwa saksi membenarkan secara umum mengakibatkan adanyakerugian berupa kelestarian hutan menjadi terancam ;Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke depanpersidangan ;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidakmengajukan keberatan ;Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keteranganterdakwa PAEMAN alias MAN KECE bin JOSEMI
    Unsur barang si.Menimbang, bahwa pengertian barang siapa orientasinya selalumenunjuk kepada manusia sebagai subjek hukum, pendukung hak dankewajiban, dimana Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa PAEMANalias MAN KECE bin JOSEMI ke persidangan dimana identitasnya lengkapdan tidak disangkal selama persidangan, sehat jasmani dan rohani. Dengandemikian unsur pertama telah terpenuhi ;2.
    Menyatakan terdakwa PAEMAN alias MAN KECE bin JOSEMI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana menyimpan dan memiliki hasil hutan yang berasal darikawasan hutan secara tidak sah.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PAEMAN alias MAN KECEbin JOSEMI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima)bulan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus riburupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 1 (satu) bulan.Menetapkan