Ditemukan 1 data
Bank BRI Unit Pendopo
Tergugat:
1.Juarnak
2.Yesi Susanti
39 — 8
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp 85.559.772,00 (Delapan Puluh Lima juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap (1) Asli Surat Tanah dan/atau Bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 856/ Talang Akar atas nama Juarnak
Penggugat:
Bank BRI Unit Pendopo
Tergugat:
1.Juarnak
2.Yesi Susanti