Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-04-2022 — Putus : 25-05-2022 — Upload : 02-06-2022
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 16/Pdt.G.S/2022/PN Mre
Tanggal 25 Mei 2022 — Penggugat:
Bank BRI Unit Pendopo
Tergugat:
1.Juarnak
2.Yesi Susanti
398
  • Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp 85.559.772,00 (Delapan Puluh Lima juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap (1) Asli Surat Tanah dan/atau Bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 856/ Talang Akar atas nama Juarnak
  • Penggugat:
    Bank BRI Unit Pendopo
    Tergugat:
    1.Juarnak
    2.Yesi Susanti