Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2021 — Putus : 14-10-2021 — Upload : 16-12-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 116/Pid.B/2021/PN Nba
Tanggal 14 Oktober 2021 —
Terdakwa:
JUATIS KANTEK Alias PAK MUJU ANAK Alm RASAK.
3414
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JUATIS KANTEK Alias PAK MUJU ANAK (Alm) RASAK tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    JUATIS KANTEK Alias PAK MUJU ANAK Alm RASAK.
    Nama lengkap : Juatis Kantek Alias Pak Muju Anak Alm Rasak.. Tempat lahir : Kumpang;. Umur/Tanggal lahir : 43 tahun / 10 April 1978;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Dusun Kumpang RT 005 RW Desa EmpirangUjung Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau.;. Agama : Kristen ;. Pekerjaan : Petani:;Terdakwa ditangkap petugas kepolisian pada tanggal 24 Mei 2021;Terdakwa Juatis Kantek Alias Pak Muju Anak Alm Rasak. ditahan dalamtahanan rutan oleh:.
    SARONO, dan Sadr.YOMAN berhasil melarikan diri.Halaman 3 dari 15 Putusan Nomor 116/Pid.B/2021/PN NbaBahwa perbuatan terdakwa JUATIS KANTEK Alias PAK MUJU ANAK(Alm) RASAK bersamasama dengan Sdr. AYAN (DPO), Sdr. SARONO(DPO), dan Sdr.YOMAN (DPO) dalam mengambil buah sawit tanpasepengetahuan dan seijin dari pemiliknya yaitu PT. Daya Landak Plantation(DLP), dan akibat dari perbuatan terdakwa JUATIS KANTEK Alias PAK MUJUANAK (Alm) RASAK bersamasama dengan Sdr.
    Daya Landak Plantation (DLP)mengalami kerugian sebesar Rp.2.755.000, (dua juta tujuh ratus lima puluhlima ribu rupiah).Bahwa Perbuatan terdakwa JUATIS KANTEK Alias PAK MUJU ANAK(Alm) RASAK bersamasama dengan Sdr.
    Bahwa Terdakwa bukan merupakan karyawan dari PT.DLP begitupundengan rekanrekan terdakwa JUATIS yang melarikan diri bukanmerupakan karyawan dari PT.DLP; Bahwa saksi mengetahui perbuatan terdakwa JUATIS dari saksiPRASIANTO saat saksi masuk kantor, yang kemudian Managerperusahaan PT.DLP memerintahkan / memberikan kuasa kepasa saksiselaku asisten humas PT.DLP untuk melaporkan kejadian tersebut agardiproses secara hukum.
    Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa JUATIS,saksi ikut ke lokasi. Bahwa saksi mendapat informasi tersebut dan langsung ke kantor untukselanjutnya bersama Tim Turjawali PT.DLP pergi ke lokasi pencurian gunamelakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut denganbersembunyi di semaksemak yang kebetulan disekitar lokasi banyaksemak belukar yang membuat terdakwa JUATIS tidak bisa melihatkeberadaan Tim Turjawali.