Ditemukan 1 data
39 — 25
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Susandi bin Judaman) dengan Pemohon II (Saenab binti Kamiseng) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2023 di Balangan, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).