Ditemukan 10 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Tanggal 3 Mei 2021 — Penuntut Umum:
DENI SUSANTO, SH.MH
Terdakwa:
JUHERAN Bin KIPET
8129
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Juheran bin Kipet tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
    2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan terdakwa Juheran bin Kipet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama" sebagaimana dakwaan subsidair;
    4. Menjatuhkan
  • 1 (Satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tanggal 08 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Juheran, Burhan dan Ir.
    persen) Tahun Anggaran 2018
  • 1 (satu) lembar Kuitansi No. 0139 tanggal 08 Juni 2018 untuk pembayaran Belanja Bantuan Dana Desa (DD) Tahap I (Satu) Tahun Anggaran 2018 bagi Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, kode rek : 4.04.01.02.5.1.7.03.01 senilai dua ratus delapan juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah
  • 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Dana Desa (DD) Tahap I (Satu) Tanggal 08 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Juheran
    2018
  • 1 (satu) lembar Kuitansi tanggal 03 Agustus 2018 untuk pembayaran Bantuan Dana Desa (DD) Tahap II (Dua) Tahun Anggaran 2018 bagi Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya No. 0605 dengan kode rek : 4.04.01.02.5.1.7.03.01 senilai Rp417.948.000,00 (empat ratus tujuh belas juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah)
  • 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Dana Desa (ADD) Tahap II (dua) Tanggal 03 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Juheran
  • 1 (satu) bundel Chat dari Muslihat, S ke Juheran.
  • 1 (satu) lembar Fotocopy kwitansi untuk pembayaran Titipan Uang Pajak Tahun 2017 dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kepada Muslihat Rp83.748.000,00 ( delapan puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
  • 1 (satu) bundel nota pembelian sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Pengadaan Ampli Miting Untuk Lima Kelompok Majelis Taklim Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
    Penuntut Umum:
    DENI SUSANTO, SH.MH
    Terdakwa:
    JUHERAN Bin KIPET
    Membebaskan terdakwa Juheran bin Kipet dari dakwaan Primair;2.
    Juheran selakukepala Desa sedangkan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) saksi serahkankepada Sdr.
    Juheran.;Bahwa saksi pernah dilibatkan untuk melaksanakan pekerjaanpembangunan Jembatan di RT 04 RW 02 Dusun Karya Jaya pada awalTahun 2019;Bahwa saksi tidak dapat honor sebagai Ketua TPK;Bahwa yang meminta saksi untuk membantu untuk mengerjakanpembangunan Jembatan di RT 04 RW 02 Dusun Karya Jaya adalahSekretaris Desa;Bahwa susunan perangkat Desa Tanjung Harapan tahun 2018 adalah : Kepala Desa : Sdr. Juheran Sekretaris Desa : Sdr. Muslihat Kasi Ekbang Sdr.
    keterangan saksisaksi yang dihadirkandipersidangan, saksi Burhan, saksi Kasim, saksi Leo, saksi Evi, saksi Rajeman,saksi Sahda, saksi Junaidi dan keterangan Terdakwa Juheran bin Kipet selakuKepala Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Rayadiperoleh fakta dan keadaan bahwa perbuatanperbuatan Terdakwa Juheran binKipet adalah berkaitan dengan kewenangan, jabatan, sarana dan ataukesempatan yang ada pada Terdakwa Juheran bin Kipet dalam jabatan dankedudukannya sebagai Kepala Desa
    Menyatakan terdakwa Juheran bin Kipet tidak terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaanPrimair;Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa Juheran bin Kipet terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan "Tindak Pidana Korupsi Secara Bersamasama" sebagaimana dakwaan subsidair;4.
Register : 13-01-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Tanggal 3 Mei 2021 — Penuntut Umum:
DENI SUSANTO, SH.MH
Terdakwa:
JUHERAN Bin KIPET
1911
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Juheran bin Kipet tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
    2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan terdakwa Juheran bin Kipet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama" sebagaimana dakwaan subsidair;
    4. Menjatuhkan
  • 1 (Satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tanggal 08 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Juheran, Burhan dan Ir.
    persen) Tahun Anggaran 2018
  • 1 (satu) lembar Kuitansi No. 0139 tanggal 08 Juni 2018 untuk pembayaran Belanja Bantuan Dana Desa (DD) Tahap I (Satu) Tahun Anggaran 2018 bagi Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, kode rek : 4.04.01.02.5.1.7.03.01 senilai dua ratus delapan juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah
  • 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Dana Desa (DD) Tahap I (Satu) Tanggal 08 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Juheran
    2018
  • 1 (satu) lembar Kuitansi tanggal 03 Agustus 2018 untuk pembayaran Bantuan Dana Desa (DD) Tahap II (Dua) Tahun Anggaran 2018 bagi Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya No. 0605 dengan kode rek : 4.04.01.02.5.1.7.03.01 senilai Rp417.948.000,00 (empat ratus tujuh belas juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah)
  • 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Dana Desa (ADD) Tahap II (dua) Tanggal 03 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Juheran
  • 1 (satu) bundel Chat dari Muslihat, S ke Juheran.
  • 1 (satu) lembar Fotocopy kwitansi untuk pembayaran Titipan Uang Pajak Tahun 2017 dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kepada Muslihat Rp83.748.000,00 ( delapan puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
  • 1 (satu) bundel nota pembelian sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Pengadaan Ampli Miting Untuk Lima Kelompok Majelis Taklim Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
    Penuntut Umum:
    DENI SUSANTO, SH.MH
    Terdakwa:
    JUHERAN Bin KIPET
Register : 13-01-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Tanggal 1 April 2021 — Penuntut Umum:
DENI SUSANTO, SH.MH
Terdakwa:
MUSLIHAT, S
7723
  • 1 (Satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tanggal 08 Juni 2018 yang ditandatangani oleh JUHERAN, BURHAN dan Ir.
    40%) Tahun Anggaran 2018
  • 1 (satu) lembar Kuitansi tanggal 03 Agustus 2018 untuk pembayaran Bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (Dua) Tahun Anggaran 2018 bagi Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya No. 0604 dengan kode rek : 4.04.01.02.5.1.7.03.02 senilai Dua Ratus Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah
  • 1 (Satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (DUA) Tanggal 03 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh JUHERAN
    I (20%) Tahun Anggaran 2018
  • 1 (satu) lembar Kuitansi No. 0139 tanggal 08 Juni 2018 untuk pembayaran Belanja Bantuan Dana Desa (DD) Tahap I (Satu) Tahun Anggaran 2018 bagi Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, kode rek : 4.04.01.02.5.1.7.03.01 senilai Dua Ratus Delapan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah
  • 1 (Satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Dana Desa (DD) Tahap I (Satu) Tanggal 08 Juni 2018 yang ditandatangani oleh JUHERAN
  • 1 (satu) bundel Chat dari MUSLIHAT, S ke JUHERAN.
  • 1 (satu) lembar Fotocopy kwitansi untuk pembayaran Titipan Uang Pajak Tahun 2017 dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kepada Muslihat Rp. 83.748.000,- ( Delapan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah).
  • 1 (satu) bundel nota pembelian sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan Pengadaan Ampli Miting Untuk Lima Kelompok Majelis Taklim Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
    Juheran Bin Kipet.

    9.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

    Juheran bin Kipet.6.
    binKipet, bendahara menyerahkan uang hasil pencairan tersebut kepadaTerdakwa Muslihat S selaku Sekretaris Desa dan kepada Saksi Juheran binKipet selaku Kepala Desa.
    Sedangkan Anggaran yang diterima oleh Saksi Juheran bin Kipetadalah:> Pada tanggal 06 Agustus 2018 saya menyerahkan uang sejumlahRp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada Sdr.
    Sedangkan Anggaran yang diterima oleh Saksi Juheran bin Kipet>adalah:Pada tanggal 06 Agustus 2018 saya menyerahkan uang sejumlahRp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada Sdr.
    Juheran selakukepala Desa sedangkan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) saksi serahkankepada Sdr.
Register : 28-08-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 387/Pid.B/2019/PN Mpw
Tanggal 30 Oktober 2019 — JULI Bin SUBU
8538
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) batang kayu nibung dengan panjang kurang lebih 2 (dua)meter;Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Mega Prowarna hitam KB 2720 UH;Dikembalikan kepada terdakwa 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna putih type 1280; 1 (satu) buah Handphone merk Samsung lipat warna ungu;Dikembalikan kepada saksi Juheran.4.
    Saksi Juheran pun datang menemui saksi Kipetkarena merasa khawatir terhadap ancaman terdakwa kepada orang tuanyatersebut.Bahwa antara terdakwa dengan saksi Juheran pernah terjadi perselisihan yangberujung pada perkelahian, namun dapat didamaikan di Kepolisian.oleh karena terdakwa telah mengancam orang lain, maka perbuatanterdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335Ayat (1) ke1 KUHP;Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwamenyatakan tidak mengajukan keberatan
    terdakwa ke arah saksi sedangkan 1(satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Mega Pro warna hitamKB 2720 UH adalah sepeda motor milik terdakwa yang dibawa terdakwapada saat ke kebun saksi sedangkan 1 (satu) buah handphone merk Nokiatype 1280 warna putih) merupakan handphone milik saksi yang digunakanuntuk menghubungi anaknya yakni saksi Juheran;Menimbang bahwa Terhadap keterangan tersebut, terdakwa keberatanterhadap pernyataan saksi Kipet mengenai terdakwa yang melontarkan kayuHalaman 5
    tidak diangkat oleh saksi JUHERAN dan terdakwa juga telahberkirim sms juga tidak dibalas oleh saksi JUHERAN pada hala di desanyasedang banyak permasalahan;Bahwa pada saat itu posisi terdakwa sedang berada di atas sepeda motor,kemudian terdakwa turun dan berbicara lagi dengan Saksi.
    untuk segera pulang kerumah di Tanjung Harapan;Bahwa selanjutnya anak nya yang bernama JUHERAN datang ke rumahsambil membawa anggota Kepolisian dari Polsek Padang Tikar;Bahwa saksi dengan terdakwa sebelumnya merasa tidak pernah adamasalah;Bahwa pada saat kejadian ada yang melihat pengancaman terdakwaterhadap saksi yakni isterinya yang bernama Seneng, dan istri Terdakwayang bernama Suhaini dan Sdr.
Register : 06-11-2013 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 27-12-2013
Putusan PA JEMBER Nomor 1617/Pdt.P/2013/PA.Jr
Tanggal 19 Desember 2013 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
100
  • Menyatakan sah pernikahan Pemohon (JUHERAN Bin NITO) danPemohon II (SUPIYAH Bitni SANIMIN) yang dilangsungkan pada tahun2000 di Desa Lampeji Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember;3.
Register : 05-02-2016 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 07-04-2019
Putusan PA PARE PARE Nomor 0053/Pdt.G/2016/PA.Pare
Tanggal 24 Februari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • Menjatuhkan Talak Satu bain Shugra Tergugat Kasmadi alias Amirullah bin Juheran terhadap Penggugat Hasniar binti H. Makmur ;
    4.
Register : 15-03-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 24-09-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Ptk
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
HARY WIBOWO, SH., MH
Terdakwa:
ABDUR RANI, SE, M.Si
165116
  • Bahwa saksi Juheran tidak pernah melakukan verifikasi ataskebutuhan secara riil BBM bersubsidi jenis Solar yang diperlukanoleh 119 (seratus sembilan belas) nelayan tersebut;32. Bahwa para nelayan yang ada di Desa Tanjung Harapanmembeli dari penampungpenampung BBM yang ada di DesaPadang Tikar ;33. Bahwa dalam pendistribusian BBM bersubsidi di Desa TanjungHarapan, Saksi Juheran tidak ada menerima bantuan ataumeminta bantuan atau menjalin kerjasama dengan SaksiMuhammad Husin dan AYAU;34.
    tidak pernah melakukan verifikasi ataskebutuhan secara riil BBM bersubsidi jenis Solar yangdiperlukan oleh 119 (seratus sembilan belas) nelayantersebut;97Bahwa para nelayan yang ada di Desa Tanjung Harapanmembeli dari penampungpenampung BBM yang ada di DesaPadang Tikar ;Bahwa dalam pendistribusian BBM bersubsidi di Desa TanjungHarapan, Saksi Juheran tidak ada menerima bantuan ataumeminta bantuan atau menjalin kerjasama dengan SaksiMuhammad Husin dan Ayau;Bahwa tidak pernah ada sosialisasi di Teluk
    tidak pernah melakukan verifikasi ataskebutuhan secara riil BBM bersubsidi jenis Solar yangdiperlukan oleh 119 (seratus sembilan belas) nelayantersebut;Bahwa para nelayan yang ada di Desa Tanjung Harapanmembeli dari penampungpenampung BBM yang ada di DesaPadang Tikar ;Bahwa dalam pendistribusian BBM bersubsidi di Desa TanjungHarapan, Saksi Juheran tidak ada menerima bantuan ataumeminta bantuan atau menjalin kerjasama dengan SaksiMuhammad Husin dan Ayau;Bahwa tidak pernah ada sosialisasi di Teluk
    ;Bahwa sejak tahun 2015 Saksi Abdul Hadi, membeli solar diwarung Asen sebagai penyalur di desa Sungai Nimbung,seharga Rp. 7.000, per liter, kadang seharga Rp. 7.500, perliter, dan solar yang dibeli dari Aseng adalah solar bersubsidi;Bahwa para nelayan di Desa tanjung Harapan ada 119(seratus sembilan belas), seluruhnya sudah mempunyai kartunelayan tetapi tidak pernah mengajukan secara lisanmaupun tertulis untuk mendapatkan bantuan BBM bersubsidijenis Solar tersebut;Bahwa saksi Juheran tidak pernah
    melakukan verifikasi ataskebutuhan secara riil BBM bersubsidi jenis Solar yangdiperlukan oleh 119 (seratus sembilan belas) nelayantersebut; Bahwa para nelayan yang ada di Desa Tanjung Harapanmembeli dari penampungpenampung BBM yang ada di DesaPadang Tikar , dan pendistribusian BBM bersubsidi di DesaTanjung Harapan, Saksi Juheran tidak ada menerima bantuanatau meminta bantuan atau menjalin kerjasama dengan SaksiMuhammad Husin dan Ayau; Bahwa tidak pernah ada sosialisasi di Teluk Gelam tentangBBM
Register : 13-01-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Tanggal 1 April 2021 — Penuntut Umum:
DENI SUSANTO, SH.MH
Terdakwa:
MUSLIHAT, S
2012
  • 1 (Satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tanggal 08 Juni 2018 yang ditandatangani oleh JUHERAN, BURHAN dan Ir.
    40%) Tahun Anggaran 2018
  • 1 (satu) lembar Kuitansi tanggal 03 Agustus 2018 untuk pembayaran Bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (Dua) Tahun Anggaran 2018 bagi Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya No. 0604 dengan kode rek : 4.04.01.02.5.1.7.03.02 senilai Dua Ratus Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah
  • 1 (Satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (DUA) Tanggal 03 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh JUHERAN
    I (20%) Tahun Anggaran 2018
  • 1 (satu) lembar Kuitansi No. 0139 tanggal 08 Juni 2018 untuk pembayaran Belanja Bantuan Dana Desa (DD) Tahap I (Satu) Tahun Anggaran 2018 bagi Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, kode rek : 4.04.01.02.5.1.7.03.01 senilai Dua Ratus Delapan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah
  • 1 (Satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Dana Desa (DD) Tahap I (Satu) Tanggal 08 Juni 2018 yang ditandatangani oleh JUHERAN
  • 1 (satu) bundel Chat dari MUSLIHAT, S ke JUHERAN.
  • 1 (satu) lembar Fotocopy kwitansi untuk pembayaran Titipan Uang Pajak Tahun 2017 dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kepada Muslihat Rp. 83.748.000,- ( Delapan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah).
  • 1 (satu) bundel nota pembelian sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan Pengadaan Ampli Miting Untuk Lima Kelompok Majelis Taklim Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
    Juheran Bin Kipet.

    9.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Register : 16-02-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Tanggal 21 Juni 2021 — Penuntut Umum:
BANAN PRASETYA, S.H.,M.H.
Terdakwa:
IWAN SUGORO
11733
  • itu dan tidak menemukansuatu alasan, baik alasan pembenar maupun alasan Pemaaf, sebagai alasanpenghapus pidana pada diri terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 44 KUHP,Pasal 48 KUHP atau Pasal 51 KUHP:Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku adalah jauh darimaksud menderitakan atau merendahkan martabat manusia, akan tetapi lebihdiutamakan untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan mengadakankoreksi terhadap tingkah laku terdakwa sehingga sudah selayaknya dan seadiladilnya apabila terdakwa Juheran
    bertanggung jawab atas kesalahanperbuatanperbuatannya sebagaimana terbukti dalam persidangan sehinggapatut di jatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam hal pidana yang dijatuhkan kepadaterdakwa, Majelis Hakim memperhatikan pula sikap dan keadaan terdakwadalam melakukan perbuatan yang terbukti dalam persidangan aquo sikap dankeadaan terdakwa Juheran selama persidangan yang mengakui dan menyadariperbuatannya sehingga pidana yang akan dijatunkan dan tersebut dalamammar putusan dalam perkara ini menurut
    Majelis adalah setimpal denganperbuatan terdakwa Juheran tersebut:Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana penjara selama 4 (empat)tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintan Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp100,000.000, (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungansebagaimana dalam surat tuntutan Penuntut Umum, dengan memperhatikantindak pidana yang terbukti dan keadaankeadaan yang melekat pada diriterdakwa Juheran sebagaimana telah
Register : 11-01-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Tanggal 8 April 2021 — Penuntut Umum:
KADEK AGUS AMBARA WISESA, S.H., M.H.
Terdakwa:
RACHMAT KURNIAWAN, SH.,SIK.,MM
9929
  • tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta bendayang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara sebagaimana dalam surattuntutan Penuntut Umum, dengan memperhatikan tindak pidana yang terbuktidan keadaankeadaan yang melekat pada diri terdakwa sebagaimana telahdipertimbangkan dalam pembuktian unsurunsur tindak pidana, Majelis Hakimtidak sependapat, sehingga dalam lamanya pidana yang akan dijatunkan danuang pengganti kepada terdakwa Juheran