Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2014 — Putus : 13-11-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 281/Pid.B/2014/PN Njk
Tanggal 13 Nopember 2014 — Nama : JUMADI ALS TEWEL ALS JUMBEK BIN KISAH; Tempat lahir : Nganjuk; Umur / Tanggal lahir : 41 tahun / 08 Februari 1973; Jenis kelamin : Laki – laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Banaran Kulon RT 03 RW 02, Kec. Bagor, Kab.Nganjuk; A g a m a : I s I a m; Pekerjaan : Perangkat Desa Banaran Kulon;
352
  • JUMBEK BIN KISAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "TANPA HAK DENGAN SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI";2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan agar lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Nama : JUMADI ALS TEWEL ALS JUMBEK BIN KISAH; Tempat lahir : Nganjuk;Umur / Tanggal lahir : 41 tahun / 08 Februari 1973;Jenis kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Banaran Kulon RT 03 RW 02, Kec. Bagor, Kab.Nganjuk;A g a m a : I s I a m;Pekerjaan : Perangkat Desa Banaran Kulon;
    PUTUSANNomor 281/Pid.B/2014/PN Njk"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa:Nama : JUMADI ALS TEWEL ALS JUMBEK BIN KISAH;Tempat lahir : Nganjuk;Umur / Tanggal lahir : 41 tahun / 08 Februari 1973;Jenis kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Banaran Kulon RT 03 RW
    JUMBEK BIN KISAH telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Perjudian" sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP dalam Surat Dakwaan;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUMADI ALS. TEWEL ALS.
    JUMBEK BINKISAH berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti:1 (satu) buah batok kelapa;3 (tiga) buah mata dadu;1 (satu) buah tatan, satu lembar beberan;1 (satu) lembar alas tempat duduk yang terbuat dari karung plastik;Uang tombokan sebesar Rp. 1 440.000. (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);Telah diputus dalam perkara An.
    JUMBEK BIN KISAH pada hari Jum'at,tanggal 13 Juni 2014 sekira pukul 20.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalambulan Juni tahun 2014, bertempat di Desa Banaran, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk atausetidaktidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, tanpamendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umumuntuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalm perusahaan untuk itu dengan tidakpeduli apakah untuk menggunakan
    JUMBEK BIN KISAH, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ''TANPAHAK DENGAN SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN KEPADAKHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI";Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan;Menetapkan agar lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan;Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;Memerintahkan barang bukti berupa :1 (satu) buah batok kelapa;3 (tiga) buah mata
Register : 19-08-2014 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 239/ PID.B/2014/PN Njk
Tanggal 8 Oktober 2014 — I. Nama lengkap : PAMUJI BIN SURIP Tempat Lahir : Bojonegoro Umur : 50 tahun / Tahun 1954 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Tempuran, Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk Agama : Islam Pekerjaan : Tani II. Nama lengkap : PARMUN BIN SUMIDI Tempat Lahir : Nganjuk Umur : 49 tahun / 3 Januari 1965 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Santren, Desa Ngumpul, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk Agama : Islam Pekerjaan : Pengemudi
342
  • Jumadi als Jumbek menyiapkan alat perjudian dadu dengan cara menggelarbeberan, menyiapkan uang untuk taruhan, tiga buah dadu, batok kelapa, dan satu buah tatakan,baotok kelapa dipergunakan untuk menutup dadu saat dikocok, tiga buah dadu untukmenentukan angka yang keluar, tatakan untuk alas dadu saat dikocok dan dibuka, beberan untuktempat penombok menaruh uang taruhan dan uang sebagai alat taruhan.Bahwa dalam permainan judi dadu tersebut masingmasing terdakwa berperan sebagaipenomboknya sedangkan
    Jumadi als Jumbek sebagai Bandarnya.Bahwa ketika sedang melakukan perjudian jenis dadu tersebut para terdakwa ditangkap olehpihak Polres Nganjuk.Bahwa permainan judi dadu dilakukan dengan cara ketiga dadu dikocok dengan menggunakanbatok kelapa serta tatakan dan setelah itu menunggu penombok dan setelah penombok pasanguang dibeberan yang dilengkapi dengan angka maka kaleng / batok kelapa dibuka dan jika angkayang dipasang oleh penombok tidak cocok dengan mata dadu yang keluar, maka penombokdinyatakan
    Jumadi als Jumbek menyiapkan alat perjudian dadu dengan cara menggelarbeberan, menyiapkan uang untuk taruhan, tiga buah dadu, batok kelapa, dan satu buah tatakan, baotokkelapa dipergunakan untuk menutup dadu saat dikocok, tiga buah dadu untuk menentukan angka yangkeluar, tatakan untuk alas dadu saat dikocok dan dibuka, beberan untuk tempat penombok menaruhuang taruhan dan uang sebagai alat taruhan.Bahwa dalam permainan judi dadu tersebut masingmasing terdakwa berperan sebagaipenomboknya sedangkan