Ditemukan 4 data
DWI MEILY NOVA SH
Terdakwa:
Juniarma Br. Simanjuntak als Kak Marta
12 — 1
Penuntut Umum:
DWI MEILY NOVA SH
Terdakwa:
Juniarma Br. Simanjuntak als Kak MartaPUTUSANNomor 3491/Pid.Sus/2020/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : JUNIARMA Br.
Ginting, S.Si serta diketahui dan ditandatangani olehKabid Labfor Polda Sumut Kombes Pol. , berkesimpulan bahwa barang buktiyang diperiksa dan dianalisis milik terdakwa atas nama Juniarma Br.
Simanjuntakals Kak Marta dan Ronal Dodi Sitorus als Dodi adalah benar mengandungMetamfetamina dan terdaftar dalam golongan (satu) nomor urut 61 lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2)jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang NarkotikaAtauKeduaBahwa la terdakwa Juniarma Br.
Ginting, S.Si serta diketahui dan ditandatanganioleh Kabid Labfor Polda Sumut Kombes Pol. , berkesimpulan bahwa barang buktiyang diperiksa dan dianalisis milik terdakwa atas nama Juniarma Br.
DWI MEILY NOVA SH
Terdakwa:
Juniarma Br. Simanjuntak als Kak Marta
1 — 0
Penuntut Umum:
DWI MEILY NOVA SH
Terdakwa:
Juniarma Br. Simanjuntak als Kak Marta
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DWI MEILY NOVA SH
14 — 0
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Juniarma Br. Simanjuntak als Kak Marta
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DWI MEILY NOVA SH
DWI MEILY NOVA SH
Terdakwa:
Ronal Dodi Sitorus als Dodi
14 — 1
Atas informasi tersebut, kemudian saksisaksimelakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dengan menyamarsebagai pembeli, lalu sekira pukul 18.00 wib saksi Kartoni Pinem, SH yangmenyamar sebagai pembeli shabu menghubungi Juniarma Br. Simanjuntak alsKak Marta dan memesan shabushabu sebanyak 50 (lima puluh) gram, danketika saksi Kartoni Pinem, SH menghubungi Junirma Br. Simanjuntak als KakMarta, harga shabu yang disepakati sebesar Rp. 700.000, (tujuh ratus riburupiah) pergram.
Ginting, S.Si serta diketahui dan ditandatangani olehKabid Labfor Polda Sumut Kombes Pol. , berkesimpulan bahwa barang buktiyang diperiksa dan dianalisis milik terdakwa atas nama Juniarma Br.
Ginting, S.Si serta diketahui dan ditandatanganioleh Kabid Labfor Polda Sumut Kombes Pol. , berkesimpulan bahwa barang buktiyang diperiksa dan dianalisis milik terdakwa atas nama Juniarma Br.