Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-05-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 23-K/PM.I-05/AU/V/2021
Tanggal 7 Juni 2021 —
Terdakwa:
Ade Junirian Tabela
1610
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu ADE JUNIRIAN TABELA, Prada NRP 61819706548069, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Desersi dalam waktu damai".
    Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.

    Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.

    Prada Ade Junirian Tabela NRP 61819706548069, Jabatan Jabatan Tabak So Ru 1 Ton 2 Kipan A Batalyon Komando 465 Wing III Paskhas dari bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Maret 2021.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).


    Terdakwa:
    Ade Junirian Tabela