Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-07-2017 — Putus : 26-07-2017 — Upload : 20-11-2017
Putusan PT AMBON Nomor 38/PID.SUS/2017/PT.AMB
Tanggal 26 Juli 2017 — K.D.S Alias D
10356
  • K.D.S Alias D
    PUTUSANNomor 38/PID.SUS/201 7/PT.AMBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Ambon yang mengadili perkara pidana pada PeradilanTingkat Banding menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkaraTerdakwa :Nama Lengkap : K.D.S Alias DTempat Lahir = Marlatt = 2 ceeUmur/Tgl.
    Berkas Perkara Putusan Pengadilan Negeri Tual, tanggal 12 Juni 2017Nomor : 41/Pid.Sus/2017/PNTul., serta suratsurat yang bersangkutandengan perkara tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut UmumNomor Register Perkara : PDM08/Euh.2/Dobo/05/2017, tanggal 9 Mei 2017,Terdakwa didakwa sebagai berikut :PRIMAIR;Bahwa dia terdakwa K.D.S Alias D , pada sekitar tanggal 02 februari 2017,atau setidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu bulan Februari 2017,bertempat di dalam rumah tepatnya
    Menyatakan terdakwa K.D.S Alias D telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadapanak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakdalam dakwaan primair.2.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa K.D.S Alias D selama11 (Sebelas) tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000, (seratus jutaHalaman 5 dari 17 Putusan No. 38/PID/2017/PT.AMB.rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dikurangi tahanan sementarayang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan agar terdakwa K.D.S Alias D , supaya dibebani membayarbiaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) .Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana tersebut, PengadilanNegeri Tual, pada tanggal 12 Juni 2017 menjatuhkan putusan yang amarnyaberbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa K.D.S Alias D telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memaksamelakukan persetubuhan terhadap anak; 2.
Putus : 03-10-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 297 PK/Pdt/2011
Tanggal 3 Oktober 2011 — ROCHYAT R. DOELIA SUPRIAD ; WAWA D. SAPUTRA D.S, DKK vs. Drs. IBNU BANGSAWAN als. AWANG ; R. KARTIMI, DKK
3118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RayaLembang No. 27Kabupaten Bandung ;8.TINE K.D.S, bertempat tinggal di Jl. RayaLembang No. 27Kabupaten Bandung ;9.BIMA K.D.S, bertempat tinggal di Jl. PratistaIl Blok D No. 12 Antapani Bandung ;10. TEGUH W.D.S, bertempat tinggal di Jl.Komplek Bumi MasRaya No. .12 Cikokol Tangerang ;11.ELANG D.S, bertempat tinggal di Jl. RayaLembang No. 27Kabupaten Bandung ;12.PIPIN R.D.S, bertempat tinggal di Jl. RayaHal. 1 dari 23 hal. Put.
    Teddy D.S (Penggugat VII) ;7.ldha H.D.S (Penggugat VIII) ;8.Tine K.D.S (Penggugat IX) ;9.Bima K.D.S (Penggugat X) ;10. Teguh W.D.S (Penggugat Xl) ;Hal. 3 dari 23 hal. Put. No. 297PK/Pdt/201111.Elang D.S (Penggugat XII) ;12.Pipin R.D.S (Penggugat XIII) ;Bahwa pada Agustus 2001 Ny. Otih Djuariah meninggaldunia, dengandemikian suami beserta anakanaknya menjadi ahli waris ;Bahwa pada tanggal 3 Juli 1950 Penggugat dan Ny.Otih Djuwariahtelah mengadakan perjanjian jual beli atas tanah denganM.H.
    BIMA K.D.S, 10. TEGUH W.D.S, 11. ELANG D.S, 12.PIPIN R.D.S.tersebut ;Menghukum para Pemohon Kasasi/para Penggugat untukmembayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,(lima ratus riburupiah) ;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap tersebut, yaitu) putusan Mahkamah AgungNo. 2223 K/Pdt/2007 tanggal 18 Pebruari 2009 diberitahukankepada para Pemohon Kasasi/para Penggugat I!
    BIMA K.D.S, 10. TEGUH W.D.S, 11.
    BIMA K.D.S, 10. TEGUH W.D.S, 11. ELANG D.S, 12.PIPIN R.D.S, tersebut ;Menghukum para Pemohon Peninjauan Kembali untukmembayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembaliini sebesar Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus riburupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMahkamah Agung pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2011 olehProf. Rehngena Purba, SH.,MS., Hakim Agung yang ditetapkanoleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.M.Zaharuddin Utama, SH.,MM. dan Prof. Dr.