Ditemukan 4 data
56 — 6
Menyatakan Terdakwa RANI HAVIANTONI alias TONI anak dari KAARANTE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3.
RANI HAVIANTONI alias TONI anak dari KAARANTE
10 — 2
Kaa bin Harun Kaa) dengan Pemohon II (Yulianti Umar binti Syarifudin Umar) yang dilangsungkan di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, pada tanggal 19 Oktober 2019, untuk dicatatkan di KUA Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo;
- Biaya perkara dibebankan ke Negara dalam DiPA Pengadilan Agama Gorontalo tahun 2022;
Imran, SH
Terdakwa:
1.Muhammad Satria Alias Erik Bin H. Fauzan
2.Muhammad Akbar Dwi Putra Bin Faisal Ishak
22 — 2
Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hijau Nopol BG 3525 KAA;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa
6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
1.SIMON, S.H., M.H.
2.MULIADI, S.H.
3.ERNING KOSASIH, S.H
Terdakwa:
NASRUL Alias RAJA Bin HANAFIAH
54 — 16
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Rusdi Bin Husen ;
- 1 (satu) buah KTP milik Terdakwa dengan NIK 1108091307900002;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
- 1 (satu) buah handphone Merk Vivowarna Hitamberikut SIB Card 082259251868;
- 1 (satu) buah handphone merk NOKIA 106 warna hitam berikut SIM Card 082277049608;
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario warna hitam No Polisi : BL 6544 KAA