Ditemukan 1 data
102 — 10
Dedi alias Pirus bin Kabayong dkk; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Dedi alias Pirus bin Kabayong dkk;6 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Sintang pada hari RABU tanggal 03 Oktober 2013, oleh kami SETYANTOHERMAWAN, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, PARLIN MANGATASBONA TUA, S.H. dan FIRDAUS SODIQIN, S.H. masingmasing sebagai HakimAnggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASAtanggal 08 Oktober 2013, oleh