Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2021 — Putus : 25-01-2022 — Upload : 27-01-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1286/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 25 Januari 2022 — Penuntut Umum:
RACHMAN RAJASA, S.H.
Terdakwa:
1.SARWAN BIN SAYUTI.
2.FIKRI RAHMAN BIN SURYA.
135
  • Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Memerintahkan barang bukti: 1 (satu) kipas angin warna Putih, 1 (satu) kipas angin warna Hitam, Dikembalikan kepada saksi Ng Kafoek
    Kapuk Muara, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara, kemudian sekira jam 01.00 Wib bertempat diGudang milik saksi NG KAFOEK yang beralamat di JI. Kapuk Utara II No. 8Rt.8 Rw.01/03 Kel. Kapuk Muara, Kec.
    Penjaringan, JakartaUtara;Bahwa pelaku pencurian tersebut ialah Para Terdakwa dan temannyayang bernama Andi dan Jaenal;Bahwa yang menjadi korban pencurian tersebut ialah Ng Kafoek;Bahwa barang yang diambil oleh Para Terdakwa adalah 2 buah kipasangin dengan kerugian sebesaar Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah);Bahwa saksi berhasil mengamankan dan melakukan penangkapanterhadap Para Terdakwa pada hari Senin tanggal 27 September 2021sekira jam 01.15 Wib di Gudang milik Ng Kafoek yang beralamat di Jl.Kapuk
    Penjaringan, Jakarta Utara;e Bahwa Para Terdakwa melakukan pencurian tersebut bersama dengantemannya yang bernama Andi dan Jaenal;e Bahwa yang menjadi korban pencurian tersebut ialah Ng Kafoek; Bahwa barang yang diambil oleh Para Terdakwa adalah 2 buah kipasangin dengan kerugian sebesaar Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah); Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 sekirajam 22.00 Wib, Terdakwa Sarwan sedang nongkrong bersama denganTerdakwa Fikri di kolong tol Muara Karang, kemudian
    Penjaringan, Jakarta Utara, kemudian sekira jam 01.00Wib di Gudang milik Ng Kafoek yang beralamat di JI. Kapuk Utara II No. 8Rt.8 Rw.01/03 Kel. Kapuk Muara, Kec.
    Penjaringan, Jakarta Utara;Bahwa Para Terdakwa melakukan pencurian tersebut bersama dengantemannya yang bernama Andi dan Jaenal:;Bahwa yang menjadi korban pencurian tersebut ialah Ng Kafoek;Bahwa barang yang diambil oleh Para Terdakwa adalah 2 buah kipasangin dengan kerugian sebesaar Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah);Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut Ng Kafoek mengalamikerugian sebesar Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah);Bahwa Para Terdakwa bersama dengan Andi dan Jaenal dalammengambil