Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2014 — Putus : 29-09-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan PN WAINGAPU Nomor 81/PID.B/2014/PN.WGP
Tanggal 29 September 2014 — - ANDREAS KAHORU NDILU alias ANDI
280
  • Menyatakan Terdakwa ANDREAS KAHORU NDILU alias ANDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahundan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    - ANDREAS KAHORU NDILU alias ANDI
Register : 18-06-2015 — Putus : 30-06-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PN WAINGAPU Nomor 95/Pdt.P/2015/PN Wgp
Tanggal 30 Juni 2015 — - SIMON LAPU KAHORU - ESTER RIJA WADANG
454
  • SIMON LAPU KAHORU dengan Pemohon II. ESTER RIJA WADANG yang dilangsungkan menurut agama Katholik di Gereja Laipandak pada tanggal 20 April 2014, adalah sah menurut hukum dengan anak-anaknya yang bernama :- RAFAEL UMBU TAMU, anak laki-laki, lahir di Kuruwaki, pada tanggal 10 Desember 2010;- VERONIKA PUTRY KONGA NAHA, anak perempuan, lahir di Latena, pada tanggal 16 Nopember 2012;- SILVESTER UMBU KALITU HAMBANG, anak laki-laki, lahir di Baing pada tanggal 24 Nopember 2014;3.
    - SIMON LAPU KAHORU- ESTER RIJA WADANG
    SIMON LAPU KAHORU, Lahir di Latena Tanggal 18 Pebruari 1989,Jeniskelamin Lakilaki, Warga Negara Indonesia,Agama Kristen Katholik, Pekerjaan Tani,Bertempat tinggal di Latena, Rt. 003 Rw.002Kelurahan Latena, Kecamatan Wulla Waijelu,Kabupaten Sumba Timur;S@DAQAI.......eeeeeee eres eMmohon 2.
Register : 27-11-2014 — Putus : 21-01-2015 — Upload : 25-03-2015
Putusan PN WAINGAPU Nomor 130/PID.B/2014/PN.WGP
Tanggal 21 Januari 2015 — - DANIEL LANI NOWA alias NIEL
187
  • kristen protestan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi penah memberikan keterangan didepan penyidik dan semuaketerangan saksi benar dalam berita acara pemeriksaan;Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan perkaraTerdakwa adalah masalah pencurian hewan sapi;Bahwa yang saksi tahu Terdakwa bersama temannya bernama Andreas KahoruNeggiku alias Andreas yang mengambil 2 (dua) ekor hewan sapi milik YohanisLala Praing;Bahwa saksi mendengar langsung pengakuan Andraes Kahoru
    pertamakali punya inisiatif untuk mencuri dan saksi yang mengajak Terdakwa bukanTerdakwa yang mengajak dan terhadap bantahan Terdakwa tersebut, saksimenyatakan tetap pada keterangannya, sedangkan Terdakwa tetap padabantahannya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yangpada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan kepersidangan karena masalah mencuri 2(dua) ekor hewan sapi milik korban Yohanis Lala Praing;e Bahwa Terdakwa bersama saksi Andreas Kahoru
    Nggiku alias Andreas yangmengambil sapi milik korban;Bahwa kejadianya pada hari Minggu, tanggal 08Desember 2013 sekitar pukul 23.00 wita, bertempat diKandang sapi milik korban di Rt.16, Rw.08, Desa Laihau,Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur;Bahwa 2 (dua) ekor sapi milik korban ciricirinya adalah (satu) ekor sapi betina, warna putih, 1 (satu) ekor sapijantan, warna bulu putih, yang belum di beri cap dan hotu;Bahwa Terdakwa bersama saksi Andreas Kahoru Nggikualias Andreas mengambil 2 (dua
    ) ekor sapi milik korbantanpa sepengetahuan pemiliknya atau tanpa izin;Bahwa saksi Andreas Kahoru Nggiku alias Andreas yangpertama kali punya inisiatif untuk mencuri sapi milikkorban lalu saksi Andreas yang mengajak Terdakwasehingga Terdakwa menyetujui ajakan saksi Andreas laluTerdakwa berkata mari sudah kita pergi curi sapi,kemudian pada malam harinya sekira pukul 22.00 witaTerdakwa dan saksi Andreas pergi menuju kandang sapimilik korban Yohanis Lala Praing lalu Terdakwa yangberjalan menghampiri
    Ndilu alias Andreas mengikat (dua)ekor sapi milik saksi Yohanis Lala Praing tersebut di Padang Laihau ketika membantumencari sapi tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Andreas Kahoru Ndilu alias Andreasmenerangkan bahwa benar saksi Andreas yang dilihat dipadang Padang Laihau olehwarga Desa Laihau sedang mengikat sapi milik korban Yohanis Lala Praing dan olehkarena merasa takut lalu saksi Andreas melarikan diri lalu kejadian tersebut dilaporkanoleh warga ke Kantor Kepala Desa sehingga saksi
Register : 18-06-2015 — Putus : 30-06-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PN WAINGAPU Nomor 103/Pdt.P/2015/PN Wgp
Tanggal 30 Juni 2015 — - DOMINGGUS NDAWA LU - .EMILIA KAHI MALIA LUNGGI
249
  • SIMON LAPU KAHORU, Lahir di Latena Tanggal 18 Pebruari 1989,Jeniskelamin Lakilaki, Warga Negara Indonesia,Agama Kristen Katholik, Pekerjaan Tani,Bertempat tinggal di Latena, Rt. 003 Rw.002Kelurahan Latena, Kecamatan Wulla Waijelu,Kabupaten Sumba Timur;S@DAQAL..... cece eeeeeeeeeeeeteeeeeeeeeeeeeeeeeOMmohon 2.