Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2016 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 14-06-2016
Putusan PA POLEWALI Nomor 187/Pdt.G/2016/PA.Pwl
Tanggal 18 Mei 2016 — -Sitti Isa binti Kalappe -Jirah binti Badu H -Muliati binti Badu H -Hapsa binti Badu H -Ali bin Badu H -Daud bin Badu H
177
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Sitti Isa binti Kalappe) dengan seorang lelaki bernama Badu.H bin Harun yang dilaksanakan pada tahun 1951 di Dusun Lombok, Desa galung Lombok, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang Kabupaten Polewali Mandar);3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar;3.
    -Sitti Isa binti Kalappe-Jirah binti Badu H-Muliati binti Badu H-Hapsa binti Badu H-Ali bin Badu H-Daud bin Badu H
    Bahwa Pemohon telah menikah menurut agama Islam dengan seorang lakilakibernama Badu H. bin Harun pada tahun 1951 di Dusun Lombok, Desa GalungLombok, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarangKabupaten Polewali Mandar) dengan wali nikah adalah ayah kandungPemohon bernama Kalappe yang dinikahkan oleh Imam Masjid Lombok,bernama Harun, dengan maskawin berupa sebidang tanah pekarangan, dandihadiri oleh dua orang saksi masingmasing bernama Bu'dul dan Kasim.2.
    Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarangKabupaten Polewali Mandar) dengan wali nikah adalah ayah kandung Pemohonbernama Kalappe yang dinikahkan oleh Imam Masjid Galung Lombok bernamaHarun, dengan maskawin berupa sebidang tanah pekarangan dibayar tunai, dandihadiri oleh dua orang saksi masingmasing bernama dan Budul dan Kasim danantara Pemohon tidak pernah bercerai hingga Badu.
    Kecamatan Tinambung, Kabupaten PolewaliMamasa (sekarang Kabupaten Polewali Mandar) dengan wali nikah adalahHalaman 11 dari 16 hal Putusan No. 187/Pdt.G/2016/PA Pwlayah kandung Pemohon bernama Kalappe yang dinikahkan oleh Imam MasjidGalung Lombok bernama Harun, dengan maskawin berupa sebidang tanahpekarangan dibayar tunai, dan dihadiri oleh dua orang saksi masingmasingbernama dan Budul dan Kasim;Bahwa antara Pemohon dengan Badu.