Ditemukan 3 data
13 — 10
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (LA ODE RAHIM BIN LA ODE KALEMPE) dengan Pemohon II (RAHMA UMBALAK BINTI KADER UMBALAK)yang dilaksanakan pada tanggal 9 November 1992 di KampungUsaha Jaya RT 000 RW 000, Distrik Misool Timur, Kabupaten Raja Ampat;
- Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA) DistrikMisool Timur, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya
100 — 23
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (LA ODE FIRMAN bin LA ODE KALEMPE) dan Pemohon II (WA ILA binti LAMA) yang dilangsungkan pada tanggal 09 Januari 2014, di Desa Banua, Kecamatan Siompu Barat, Kabupaten Buton Selatan ;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan
2 — 3
M E N G A D I L I
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian secara Verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Wiliam Bin Ano) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Wa Ode Farni Binti La Ode Kalempe) di depan sidang Pengadilan Agama Baubau;
- Menolak Permohonan Pemohon selainnya;
- Membebankan