Ditemukan 4 data
18 — 0
MENGADILI
DALAM KONVENSI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan anak bernama Shezan Kalfana Mumtazah, perempuan, lahir di Kandangan pada tanggal 6 Oktober 2016 berada di bawah pengasuhan (hadhanah) Penggugat (ST.
Zainah binti Ahmad Sayuti), dengan kewajiban memberikan hak akses secara terbatas kepada Tergugat untuk bertemu (tidak untuk mengajak menginap) dengan anak-anaknya sepanjang Tergugat terbukti aman dan sehat berdasarkan hasil sah pemeriksaan medis/laboratorium klinis;
- Menghukum Tergugat (Jarkani bin Martani) untuk menyerahkan anak yang bernama Shezan Kalfana Mumtazah, perempuan, lahir di
12 — 2
Kalfana Hafidz bin Ashriandi, umur 12 tahun.b. Moh. Gian Syahid bin Ashriandi, umur 9 tahun.Anak pertama saat ini berada dalam pemeliharaan Tergugat dan anakkedua berada dalam pemeliharaan Penggugat.4. Bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugatsemula berjalan rukun dan baik, tetapi sejak Pertengahan Februari 2010antara Pengugat dan Tergugat sering terjadi perselisihnan danpertengkaran yang mengakibatkan hubungan Pengugat dan Tergugatpada akhirnya tidak harmonis lagi.5.
9 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Sugiharto bin H.Eddy Soewardi) dengan Pemohon II (Emmy Kalfana binti Syamsuri.D) yang terjadi pada tanggal 22 Maret 1989 di Jalan Saka Permai Gang Amilin, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, sampai sekarang tidak pernah bercerai ;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarmasin
17 — 3
Asyfa Rezky Mumtaza, tanggal lahir 3 Desember 2010 dan Shezan Kalfana Mumtazah, tanggal lahir 6 Oktober 2016 berada dibawah hadhanah Penggugat (St Zainah binti Ahmad Sayuti);
- Menghukum Tergugat (Jarkani bin Martani) untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat tersebut minimal Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai kedua anak tersebut dewasa/mandiri;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Amuntai untuk mengirimkan salinan