Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2016 — Putus : 03-08-2016 — Upload : 22-12-2016
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 96/Pid.B/2016/PN Gst
Tanggal 3 Agustus 2016 — Kalinudi Laia alias Ama Toni
4510
  • Menyatakan Terdakwa KALINUDI LAIA alias AMA TONI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan 15 (lima belas) Hari ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
    Kalinudi Laia alias Ama Toni
    Nama lengkap : Kalinudi Laia alias Ama Toni;2. Tempat lahir : Hiliadulo;3. Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun / 06 Juni 1972;4. Jenis kelamin : LakiLaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Botoholi Kecamatan Lolowau KabupatenNias Selatan;7. Agama : Kristen Katolik;8.
    Pekerjaan : Petani;Terdakwa Kalinudi Laia alias Ama Toni ditahan dalam Rumah TahananNegara (RUTAN), masingmasing oleh:1.Penyidik sejak tanggal 8 April 2016 sampai dengan tanggal 27 April2016;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 April2016 sampai dengan tanggal 10 Mei 2016;Penuntut Umum sejak tanggal 11 Mei 2016 sampai dengan tanggal 19Mei 2016;Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli sejak tanggal 20 Mei 2016sampai dengan tanggal 18 Juni 2016Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli Perpanjangan
    Menyatakan Terdakwa KALINUDI LAIA alias AMA TONI, bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaanmelanggar pasal 351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KALINUDI LAIA aliasAMA TONI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulandikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan;3. Menetapkan agar terdakwa KALINUDI LAIA alias AMA TONI tetapberada dalam tahanan;4.
    pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa KALINUDI LAIA Alias AMA TONI pada hari Rabutanggal 06 April 2016 sekira pukul 17.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatuwaktu tertentu dalam bulan April tahun 2016 di Desa Botohili KecamatanLolowau Kabupaten Nias Selatan tepatnya di teras depan rumah SokhiwolooWaruwu atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasukdalam daerah hukum
    Menyatakan Terdakwa KALINUDI LAIA alias AMA TONI tersebut diatas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindakpidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) Bulan dan 15 (lima belas) Hari ;3. Menetapbkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.