Ditemukan 6 data
11 — 4
Menyatakan sah pernikahan pemohon I (Kamur bin Manggaua) dengan pemohon II (Dada binti Kalottong) yang dilaksanakan pada tahun 1985 di Kelurahan Taramanu, Kecamatan Tutallu, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar); -----------------------------------------------------3. Membebankan pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191.000,00 -(serataus sembilan puluh satu ribu rupiah); -------------
-Kamur bin Manggaua-Dada binti Kalottong
ANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Polewali yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentudalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkara istbat nikah yangdinjileant Lyf exeenc eres ener cee essere ees eens eeeKamur bin Manggaua, Umur 70 tahun, Agama Islam, pendidikan tidak ada, pekerjaanpetan, bertempat tinggal di Lingkungan Padang Mawalle, KelurahanTaramanu, Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar, selanjutnya disebutpemohon ; Dada binti Kalottong
Bahwa pemohon I dengan pemohon II telah menikah menurut agama Islam pada tahun1985 di Kelurahan Taramanu, Kecamatan Tutallu, Kabupaten Polewali Mamasa(sekarang Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar), dengan wali nikah ayahkandung pemohon II bernama Kalottong, yang dinikahkan oleh Imam Masjid PadangMawalle bernama Sappewali, dengan mas kawin berupa 10 pohon kemiri tunai dandisaksikan oleh dua orang saksi masingmasing bernama Ambas dan Rahim;2.
Menyatakan sah perkawinan a pemohon I (Kamur bin Manggaua) dengan pemohon II(Dada binti Kalottong) yang dilaksanakan pada tahun 1985 di Kelurahan Taramanu,Kecamatan Tutallu, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang Kecamatan Tutar,Kabupaten Polewali Mandar); 3.
bukti berupa dua orang saksi sebagaimana dikemukakan di atas; Menimbang, bahwa dua orang saksi yang telah diajukan oleh para pemohon, yangpada pokoknya menerangkan bahwa pemohon I dan pemohon II adalah pasangan suamiisteri yang pernikahannya berlangsung pada tanggal 1985 di Kelurahan Taramanu,Kecamatan Tutallu, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang Kecamatan Tutar, KabupatenPolewali Mandar) dinikahkan oleh Imam Masjid Padang Mawalle bernama Sappewali,dengan wali nikah ayah kandung pemohon II bernama Kalottong
Menyatakan sah pernikahan pemohon I (Kamur bin Manggaua) dengan pemohonII (Dada binti Kalottong) yang dilaksanakan pada tahun 1985 di KelurahanTaramanu, Kecamatan Tutallu, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang KecamatanTutar, Kabupaten Polewali Mandar); 3.
UMARUL FARUQ, SH.
Terdakwa:
PERI alias FERI
52 — 15
Bahwa saat itu MARKUS BETTENG Alias BETTENG tidak melakukan perlawanan; Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan yang sudah dilakukan dan meminta maafkepada MARKUS BETTENG Alias BETTENG.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh faktafaktahukum sebagai berikut:Bahwa benar terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi ANTONIUSKALOTTONG als NE LEWI, awalnya tanggal 20 Desember 2015 sekitar jam 17.30Wita, berawal dari masalah rumput yang dipupuk oleh terdakwa diambil oleh SaksiANTONIUS KALOTTONG
Toraja Utara ;Bahwa benar terdakwa memukul Saksi ANTONIUS KALOTTONG als NE LEWIsebanyak 2 (dua) kali yang mengena di bibir korban ;Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum;Bahwa benar terdakwa menyesal dan merasa bersalah ;Halaman 6 dari 10 Halaman Putusan No. 132/Pid.B/2018/PN.MakMenimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaantunggal, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan sebagaimana diatur dalamPasal 351 ayat (1) KUHP, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut
75 — 50
Lai Kasi tidak ada hubungannya dengan Ne Tato;Sebelum diganti rumah Soba ada rumah betung disitu;Di depan rumah Soba ada 2 (dua) lumbung milik Ne Tato;Pohon sendana sudah tumbuh sebelum saksi lahir;Ayah saksi bernama Sappe Laang dan ibu saksi bernama Banna;Pada waktu itu belum ada rumah di atas obyek sengketa;Anaknya Ne Tore dan Ne Mayong yaitu Ne Tato dan Indo Bunga;Ne Mayong dan Ne Tore tidak pernah tinggal diobjek sengketaNe Tato peroleh tanah itu dari Ne Mayong;Anaknya Ne Tato yaitu Pangala, Kalottong
, Nona guru Dengen, Dumadan Sapu;Anaknya Ne Tato sudah meninggal;Anaknya Ne Pangala yang saksi tahu adalah Yakob Londong Paredan anaknya Kalottong adalah Damaris sedangkan Edi Tandi adalahanaknya Damaris;Saksi adalah saudara kandung dengan Simon Tato;Sappe Laang diangkat anak Ne Tato karena Sappe Laang yang jaga tanahdan rumahnya;Hal tersebut saksi tahu karena saksi tinggal di atas;Orang tua saksi dianggap anak oleh Ne Tato karena orang tua saksitinggal diatas;Semasa hidupnya Ne Tato pernah tinggal
tinggal diatas;27Pada saat rumah dibangun Ne Tato memakai tukang namun Ne Tatopulang balik dari Balele keatas;Pada saat NeTato buat rumah, sudah ada rumah diatas jalan raya milikNe Bura;Ne Bura adalah orang tua Ne Batu;Tanah NeTato di sebelah Barat ada batasnya yaitu ada batu disusun disituyang jadi batasnya;Setelah orang tua saksi meninggal, Simon Tato yang melanjutkan tetapisekarang sudah kosong;Yang mengambil hasil panen dari tanaman dan hasil sawahnya Ne tatoyaitu cucunya Ne Tato yaitu yakni Kalottong
;Di depan rumah Soba ada 2 (dua) lumbung milik Ne Tato;Pohon sendana sudah tumbuh sebelum saksilahir;47Sappe Laang diangkat anak Ne Tato karena Sappe Laang yang jagatanah dan rumahnya;Semasa hidupnya Ne Tato pernah tinggal diatas dan pada saat bangunrumah diatas;Isterinya Ne Tato tidak pernah tinggal diatas;Tanah NeTato di sebelah Barat ada batasnya yaitu ada batu disusundisitu yang jadi batasnya;Yang mengambil hasil panen dari tanaman dan hasil sawahnya Ne tatoyaitu cucunya Ne Tato yaitu yakni Kalottong
99 — 23
Aris Kalottong (Saksi3) diJl.
1.LAI' REKEN alias NE' NATAN
2.LAI' TIMANG alias NE' GANTI
3.PERY PATIUNG
4.LAI NAMAN alias NE' RIAN
5.SIGADI alias NE' ENDANG
6.ANDARIAS PATIUNG
7.LAI RINDING alias NE' RAMOS
8.LAPU alias PONG ERIK
9.P. SALU alias PONG MERI
10.MARTINUS SALU
Tergugat:
1.LAI' BORA alias NE' PERI
2.PILLA alias PONG SIMON
3.LAI' PALLO
4.RIKU
5.UBA'
177 — 57
saksi anak daridari Ne Dadi yaitu Peri; Bahwa tanah belum dibagi oleh Ne Dadi; Bahwa yang terakhir tinggal di rumahnya Poden adalah Lai Bora; Bahwa sekarang Lai Bora tinggal di Kawasik dekat dengan obyeksengketa diantarai sawah; Bahwa To Lebani di bagian Utara, Pasang Ao dibagian Selatan; Bahwa yang menguasai To Lebani adalah Lal Bora; Bahwa Pasang Ao dikuasai oleh Lai Reken; Bahwa pernah saksi melihat orang mengambil bambu bulan Desemberyang mengambil Lai Bora pada waktu anaknya menikah; Bahwa Kalottong
1.LAI REKEN (a) NE' NATAN
2.LAI' TIMANG (a) NE' GANTI
3.MELLOLO (a) Y.M. PATIUNG
4.LAI' NATA' (a) NE' WARAK
5.LAI' NAMAN (a) NE' RIAN
6.SIGADI (a) NE' ENDANG
7.KADONG (a) ANDARIAS PATIUNG
8.LAI' RINDING (a) NE' RAMOS
9.LAPU' (a) PONG ERIK
Tergugat:
1.PILLA (a) PONG SIMON
2.LAI' PALLO
3.RIKU'
4.UBA'
5.LAI' BORA (a) NE' PERI
84 — 50
saksi anak daridari Ne Dadi yaitu Peri; Bahwa tanah belum dibagi oleh Ne Dadi; Bahwa yang terakhir tinggal di rumahnya Poden adalah Lai Bora; Bahwa sekarang Lai Bora tinggal di Kawasik dekat dengan obyeksengketa diantarai sawah; Bahwa To Lebani di bagian Utara, Pasang Ao dibagian Selatan; Bahwa yang menguasai To Lebani adalah Lal Bora; Bahwa Pasang Ao dikuasai oleh Lai Reken; Bahwa pernah saksi melihat orang mengambil bambu bulan Desemberyang mengambil Lai Bora pada waktu anaknya menikah; Bahwa Kalottong