Ditemukan 8 data
14 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan perubahan identitas dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah nomor Duplikat Kutipan Akta Nikah nomor 1069/Kua.17.12-02/PW.01/11/2018 diterbitkan pada tanggal 15 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu dari:
- Nama ibu kandung Pemohon I tertulis Naning menjadi Nawing;
- Nama Pemohon II tertulis Jumeani Alias Kalontong Binti
Umareng menjadi Kalontong Binti Umareng;
- Tempat dan tanggal lahir Pemohon II tertulis Sepunggur, 21 Thn, menjadi Sepunggur, 06-10-1964;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Nama Pemohon Il tertulis JUMEANI alias KALONTONG bintiUMARENG seharusnya yang sebenarnya adalah KALONTONG bintiUMARENG;Cc. Tempat dan tanggal lahir Pemohon tertulis Sepunggur, 21 Thnseharusnya yang sebenarnya adalah Sepunggur, 06101964;3.
Nama Pemohon Il tertulis JUMEANI alias KALONTONG bintiUMARENG menjadi KALONTONG binti UMARENG;CG: Tempat dan tanggal lahir Pemohon tertulis Sepunggur, 21 Thnmenjadi Sepunggur, 06101964;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperubahan Buku Duplikat kutipan akta nikah tersebut pada Kantor UrusanAgama (KUA) Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu;4.
binti UMARENG namun pada Duplikatkutipan akta nikah terdapat kekeliruan karena tertulis nama ibu Pemohon adalah NANING, dan nama Pemohon Il tertulis JUMEANI aliasKALONTONG binti UMARENG; Bahwa, baik nama NAWING dengan NANING adalah satu orangyang sama, demikian juga KALONTONG binti UMARENG denganJUMEANI alias KALONTONG binti UMARENG adalah satu orang yangsama; Bahwa, demikian pula dengan tempat tanggal lahir Pemohon Ilterdapat perbedaan namun saksi tidak mengetahui secara pasti dimanadan tanggal
binti UMARENG namun pada DuplikatKutipan Akta Nikah terdapat kekeliruan karena tertulis nama ibu Pemohon adalah NANING, dan nama Pemohon Il tertulis JUMEANI aliasKALONTONG binti UMARENG; Bahwa, baik nama NAWING dengan NANING adalah satu orangyang sama, demikian juga KALONTONG binti UMARENG denganJUMEANI alias KALONTONG binti UMARENG adalah satu orang yangsama; Bahwa, demikian pula dengan tempat tanggal lahir Pemohon Ilterdapat perbedaan Pemohon II lahir di Sepunggur perihal tanggal danbulannya saksi
Nama Pemohon II tertulis Jumeani Alias Kalontong Binti Umarengmenjadi Kalontong Binti Umareng;Cc. Tempat dan tanggal lahir Pemohon II tertulis Sepunggur, 21 Thn,menjadi Sepunggur, 06101964;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan KusanHilir, Kabupaten Tanah Bumbu;4.
11 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Samak bin Kalontong) dengan Pemohon II (Badia binti Kamundung) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 1980 di Desa Potokullin, Kabupaten Enrekang;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 436.000,00 (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
PENETAPANNomor 186/Pdt.P/2019/PA.EkZN za zSADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Enrekang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara Pengesahan Perkawinan/IstbatNikah yang diajukan oleh :Samak bin Kalontong, umur 57 tahun, agama Islam, pendidikan terakhirtamat SD, pekerjaan Petani Kopi, bertempat tinggal di DusunMatawai, Desa Potokullin, Kecamatan Buntu' Batu,Kabupaten
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Samak bin Kalontong)dengan Pemohon II (Badia binti Kamundung) yang dilaksanakan padatanggal 10 Maret 1980 di Desa Potokullin, Kabupaten Enrekang;Hal. 9 dari 11 Hal. Penetapan No.186/Padt.P/2019/PA.Ek3.
75 — 7
Kalontong dan isterinya NiNyoman Suratni yang telah digarap sejak tahun 1979 sebagaimana dalamsurat pernyataannya tanggal 16 Pebruari 1994 dan diganti rugi denganPenggugat pada tahun 1995, sehingga atas tanah tersebut juga telahdibuatkan Surat Keterangan Tanah sebagaimana dalam Surat Pernyataantanggal 1 Juli 1995 yang telah diketahui oleh Kelurahan Langkai dibawahregister No.594/184/KLLK/X/1996 tanggal 07 Oktober 1996 serta olehCamat Pahandut dibawah Register No.138/594/219/X/1996 tanggal 07Oktober
KALONTONG,S.E.
Saksi REMILIUS JANTUN KALONTONG,, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sebagai saksi dalamperkara sengketa tanah antara Penggugat dengan Para Tergugat;Bahwa saksi mengetahui bahwa lokasi tanah yang disengketakanoleh Penggugat dengan Para Tergugat berada di Jalan G.Obos VII,Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya;Bahwa saksi mengetahui ukuran tanah yang disengketakan tersebutyakni Panjang 40 (empat puluh) meter,
KALONTONG,S.E., yangmenerangkan pencabutan atau pembatalan tanda tangan pada tanahpersambitan, hal tersebut bersesuai dengan keterangan saksi REMILIUSJ.
KALONTONG,S.E.yang memberikan keterangan dibawah sumpah didipersidangan dan telah membenarkan dan mengakui surat penyataantersebut serta menerangkan bahwa saksi REMILIUS J.KALONTONG,S.E telah menjual tanah yang menjadi objek sengketakepada penggugat sebelum tanah tersebut dijadikan jaminan utangkepada tergugat II ;Halaman 26 dari 35 Putusan Perdata Gugatan Nomor 06/Padt.G/2015/PN PikMenimbang, bahwa bukti surat bertanda P12 adalah SuratSetoran Pajak Daerah (SSPDPBB) dari tahun 2010 sampai dengantahun
72 — 34
Kalontong dan isterinya NiNyoman Suratni yang telah digarap sejak tahun 1979 sebagaimana dalamsurat pernyataannya tanggal 16 Pebruari 1994 dan diganti rugi denganPenggugat pada tahun 1995, sehingga atas tanah tersebut juga telahdibuatkan Surat Keterangan Tanah sebagaimana dalam Surat Pernyataantanggal 1 Juli 1995 yang telah diketahui oleh Kelurahan Langkai dibawahregister No.594/184/KLLK/X/1996 tanggal 07 Oktober 1996 serta olehCamat Pahandut dibawah Register No.138/594/219/X/1996 tanggal 07Oktober
75 — 49
NE KALONTONG (telah meninggal dunia), 4.NONA GURU DENGEN (telah meninggal dunia) dan 5. DEMMALONGSE (telah meninggal dunia);. Bahwa NE PANGGALA melahirkan YACOB LONDONG PARE(Penggugat VI), NE KALONTONG melahirkan 1. DAMARIS KONDOPARE (Penggugat II), 2. AGUSTINUS (Penggugat II0, 3. KONDO (telahmeninggal dunia) dan Alm. KONDO melahirkan PARE (Penggugat V),NONA GURU DENGAN melahirkan 1. EDI TANDILILING Alias PAPALUCKI (Penggugat !) dan 2. NELLY PASANG (Penggugat IV);.
NE KALONTONG (telahmeninggal dunia), 4. NONA GURU DENGEN (telah meninggal dunia) dan 5.DEMMA LONGSE (telah meninggal dunia), bahwa NE PANGGALA melahirkanYACOB LONDONG PARE (Penggugat VI), NE KALONTONG melahirkan 1.DAMARIS KONDO PARE (Penggugat Il), 2. AGUSTINUS (Penggugat II0, 3.KONDO (telah meninggal dunia) dan Alm. KONDO melahirkan PARE (PenggugatV), NONA GURU DENGAN melahirkan 1. EDI TANDILILING Alias PAPA LUCKI(Penggugat I) dan 2.
40 — 11
Saenung bin Kalontong, di bawah sumpah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut; Bahwa saksi mengenal Pemohon; Bahwa saksi adalah kemenakan pemohon I dan sepupu satu kali dari pemohonIl; Bahwa pemohon I dan pemohon II telah menikah di Dusun Kabiraan, padatahun 1992; Bahwa saksi hadir pada saat pernikahan tersebut; Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah adalah saudara pemohon II bernamaSaharuddin karena ayah kandungnya telah lebih dahulu meninggal dunia; Bahwa yang menikahkan adalah
68 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kalontong dan isterinya Ni NyomanHalaman 1 dari 19 hal. Put.
1.Pintar Simbolon, SH
2.BUDI SULISTYO, SH
3.BAYU UTOMO ,SH
4.LILIK HARYADI, SH
Terdakwa:
1.UJANG Bin ONJOK
2.RAMSES GUSTIKA Bin YM .ASAU
106 — 26
Saksi BONEN Bin KALONTONG dibawah sumpah memberikanketerangan sebagai berikut :Bahwa Saksi tinggal dan menetap di Ds. Tanjung Jorong sejak lahirsampai dengan saat ini dan status Saksi dipemerintahan desaadalah sebagai ketua RT 2 Desa Tanjung Jorong Kec, Tualan Hulu;Bahwa Desa Tanjung Jorong Kec. Tualan Hulu ada memiliki 4 Rt dan1 Rw, masing masing ketua RT nya adalah Saksi JINOTO selakuketua RT I, Saksi BUNEN selaku Ketua RT.II, Sdr, ANDEL BAYANselaku ketua RT.